Catat Ya! Ganjil Genap Jakarta Sudah Kembali Berlaku Hari Ini

![Ganjil Genap Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ganjil-genap.webp)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap, untuk kendaraan pribadi di wilayah ibu kota mulai Selasa (8/4/2025) pagi ini.
Ganjil genap Jakarta ini kembali berlaku, setelah sempat ditiadakan selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025.
"Untuk ganjil genap Jakarta, Selasa, sudah berlaku kembali," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip Selasa (8/4/2025).
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, seiring dengan libur Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Penghentian sementara kebijakan ganjil genap Jakarta, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Kemudian Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Selain ganjil genap Jakarta, pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, akan kembali digelar pada 13 April 2025.
"HBKB berlaku 13 April 2025," ujar Syafrin.
Peniadaan HBKB sebelumnya dilakukan karena seluruh petugas Dinas Perhubungan DKI dikerahkan untuk membantu kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Dengan berakhirnya masa libur panjang Lebaran, Pemprov Jakarta kembali menerapkan sistem lalu lintas normal. Masyarakat diimbau untuk kembali mematuhi aturan ganjil genap Jakarta dan memperhatikan jadwal car free day yang akan kembali digelar mulai 13 April 2025.
Topik:
Ganjil Genap Jakarta