Pemprov Jakarta Terapkan WFH dan FWH Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 April 2025 10:03 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung [Foto: Ist]
Gubernur Jakarta, Pramono Anung [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) dan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour/FWH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja, Selasa (8/4/2025).

Kebijakan ini, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 4 April 2025. ​

Surat Edaran tersebut, mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi dan hari raya Idulfitri 1446 H serta satu hari setelahnya, yaitu pada 8 April 2025. 

Penyesuaian ini, bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. ​

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jakarta Chaidir mengatakan, bahwa penerapan WFA dan FWH memungkinkan ASN untuk tidak terburu-buru kembali ke kantor setelah libur panjang. 

Sehingga diharapkan, dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus balik. Kebijakan ini juga sejalan, dengan upaya meningkatkan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. ​

Selain itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Rano Karno, berencana mengadakan acara halalbihalal bersama seluruh ASN Pemprov Jakarta di Pendopo Balai Kota, sebagai bentuk silaturahmi pasca libur Lebaran.​

Penerapan WFA dan FWH ini, diharapkan dapat memastikan produktivitas ASN Pemprov Jakarta tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal, meskipun dilakukan penyesuaian dalam pola kerja.​

Topik:

Pemprov Jakarta WFH FWH