Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak


Jakarta, MI - Habis pagar laut Tangerang, terbitlah tanggul beton di tengah pesisir perairan Cilincing, Jakarta Utara yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan mencari ikan karena terhalang tembok beton tersebut.
Sebelum tanggul beton, pagar laut sepanjang 30,19 km berupa jajaran bambu yang ditancapkan di lepas pantai Kabupaten Tangerang, Banteng, juga sempat viral. Kesamaan antara pagar laut dan tanggul beton itu ialah keberadaan keduanya dikeluhkan oleh nelayan yang merasa kesulitan mencari ikan.
Pun, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa tanggul beton sepanjang 3 kilometer tersebut akan digunakan untuk sandar tongkang dan penampungan batubara milik perusahaan di Marunda.
Salah satu nelayan di kawasan Cilincing berinisial T mengatakan, sebanyak 25 ribu kepala keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya hanya mencari ikan di wilayah teluk Jakarta.
"Dampaknya, penghasilan berkurang. Biasanya sebelum ada penancapan batu (beton) ini bisa mencapai jutaan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Setelah adanya ini, paling semalam dapat Rp50 ribu," kata T saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2025).
Sebelum ada beton pembuatan dermaga, nelayan biasanya mendapat berbagai macam ikan di perairan Cilincing. "Sebelum adanya dermaga ini, bisa dapat ikan cekong, tempang putih, teri, cumi, banyak macam-macam. Cuma sekarang ikan yang kita dapat paling ikan beseng doang," jelasnya.
Pagar beton di tengah pesisir itu memiliki panjang 3 kilometer. Nelayan pun berharap ada kebijakan dari perusahaan. "Tapi, kalau harus panjangnya berapa kilometer saya kurang tahu, tapi ada titik bagang yang relokasi. Saya harap ada kebijakan dari perusahaan karena ini dampaknya parah pada nelayan," katanya.
Selain berdampak pada tangkapan ikan yang sulit, nelayan juga akan dirugikan dengan potensi kerusakan bagang. "Apalagi kalau sudah kelar pemancangan, pasti ombak semakin besar sampai ke bagang. Bukan hanya mengurangi hasil tangkapan, tapi menghancurkan bagang. Saat musim barat itu yang kita takuti," sesalnya.
Belakangan diketahui, beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara itu dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN). Menyoal itu, Pemerintah Provinsi Jakarta sebelumnya menyebut bahwa pembangunan tanggul beton di Cilincing itu bukan kewenangan mereka.
"Ini merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada swasta PT. Karya Citra Nusantara (KCN)," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).
Politikus PDIP itu mengakui bahwa proyek tanggul beton itu belakangan viral dalam perbincangan di tengah publik. Pramono pun meminta PT. KCN untuk memperhatikan kondisi nelayan yang hasil tangkapan ikan mereka berkurang karena terdampak tanggul beton.
Pramono mengatakan ia sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang PT. KCN agar memberikan klarifikasi. "Dan memberikan jaminan bahwa KCN ini harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut,” kata Pramono.
Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pembangunan tanggul beton di kawasan Cilincing telah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"KKP telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan di Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Citra Nusantara,"kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono pada Kamis (11/9/2025).
Pung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan proyek reklamasi itu telah memenuhi persyaratan izin. PT. KCN juga dianggap tidak menutup akses tradisional nelayan setempat untuk berlayar mencari ikan.
Selain itu, kata Pung, pengembangan terminal umum yang dibangun oleh KCN bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia. Dia menegaskan bahwa penyediaan infrastruktur modern tidak boleh melanggar aturan.
Dia mengklaim KKP berkomitmen untuk mengawasi kegiatan reklamasi itu agar tak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir Cilincing. Bagi dia, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek NCICD adalah pembangunan tanggul di pesisir utara Jakarta untuk mencegah banjir rob. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun menyebut tanggul beton Cilincing itu bukan bagian dari proyek proyek tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall.
Nasib kasus pagar laut
Kasus pagar laut di Tangerang saat ini tertunda dan tidak jelas kelanjutannya karena perbedaan pendapat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung, serta penangguhan penahanan empat tersangka utama pada April 2025.
Meskipun ada penemuan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum, Kejaksaan menyoroti adanya potensi suap-menyuap dan gratifikasi yang perlu ditindaklanjuti, sementara polisi menyatakan masa penahanan para tersangka telah habis.
Kasus ini juga menyoroti masalah penegakan hukum lingkungan dan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap masyarakat pesisir.
Penangguhan Penahanan Tersangka: Pada April 2025, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, karena masa penahanan mereka telah habis.
Perbedaan Pendapat dengan Kejaksaan: Kejaksaan Agung menilai kasus ini bukan hanya pemalsuan dokumen tetapi juga melibatkan suap dan gratifikasi, serta meminta Polri untuk memenuhi petunjuk JPU agar berkas perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Aktor Misterius: Meskipun beberapa tersangka telah ditetapkan, aktor utama di balik pembangunan pagar laut masih misterius, dengan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang lebih besar yang membiayai pembangunan dan mendalangi penerbitan sertifikat.
Dugaan Korupsi dan Pemalsuan: Kasus ini melibatkan pemalsuan akta otentik sertifikat HGB dan SHM untuk mengambil lahan di perairan.
UU Cipta Kerja: Aktivis melihat Undang-Undang Cipta Kerja memberikan karpet merah bagi oligarki yang merampas ruang laut dan tanah pesisir, karena hanya memberikan sanksi administratif, bukan pidana.
Kerusakan Ekosistem: Pembangunan pagar laut merusak ekosistem pesisir dan habitat alami biota laut, menyebabkan kerugian ekonomi bagi nelayan.
Tuntutan dan Rekomendasi
Peran Masyarakat Sipil: Masyarakat sipil, seperti nelayan dan organisasi non-pemerintah, mendesak penyidik untuk menghadirkan mereka guna membantu penjelasan unsur-unsur korupsi dan melindungi hak-hak nelayan.
Peran DPR: DPR mengapresiasi aktivisme nelayan dan masyarakat sipil, serta mendesak pendalaman kajian konstitusional terkait kasus ini. (wan)
Topik:
Pagar Laut Tanggul Beton Cilincing KKP Pemprov JakartaBerita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Tanggul Beton di Laut Cilincing Bikin Nelayan Resah, KKP Ungkap Pemiliknya!
11 September 2025 14:39 WIB