BREAKINGNEWS

Jakarta Punya 16 Cagar Budaya Baru, Termasuk Gedung Sarinah

Istana Merdeka Jakarta
Istana Merdeka Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap aset bersejarah yang menjadi bagian dari identitas kota.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya Jakarta. Sebelum ditetapkan, objek-objek tersebut telah melalui verifikasi ketat oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

“Penetapan ini adalah komitmen kami dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai aset penting daerah. Objek-objek ini memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, hingga pembentuk karakter masyarakat,” kata Miftah, dikutip Sabtu (14/3/2026).

Dari total 16 objek yang ditetapkan, beberapa di antaranya merupakan bangunan ikonik yang telah lama dikenal sebagai simbol negara dan pusat ekonomi di Jakarta. Di antaranya adalah Istana Merdeka, Istana Negara, hingga Gedung Sarinah yang berada di Jakarta Pusat.

Berikut daftar lengkap 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya baru di Jakarta pada tahun 2025.

Kategori Bangunan

  • RS PGI Cikini (Kepgub No. 113/2025)
  • Kapel RS PGI Cikini (Kepgub No. 114/2025)
  • Gereja Anglikan Indonesia (Kepgub No. 115/2025)
  • Gereja Katolik Santa Theresia (Kepgub No. 400/2025)
  • Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya (Kepgub No. 402/2025)
  • Menara Air Balai Yasa Manggarai (Kepgub No. 403/2025)
  • Gedung Nusantara (Kepgub No. 728/2025)
  • SMP Negeri 3 Jakarta (Kepgub No. 729/2025)
  • Pantjoran Tea House (Kepgub No. 730/2025)
  • SD Negeri Gunung 05 Pagi (Kepgub No. 732/2025)
  • Istana Merdeka (Kepgub No. 909/2025)
  • Istana Negara (Kepgub No. 910/2025)
  • Gedung Sarinah (Kepgub No. 1140/2025)

Kategori Struktur dan Benda

  • Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor (Kepgub No. 116/2025)
  • Makam Mohammad Hoesni Thamrin (Kepgub No. 401/2025)
  • Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa (Kepgub No. 731/2025)

Dengan penambahan tersebut, jumlah total objek Cagar Budaya di DKI Jakarta kini mencapai 322. Rinciannya terdiri dari 266 bangunan, 31 struktur, 21 benda, serta masing-masing dua situs dan dua kawasan.

Miftah menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan pembinaan kepada pemilik objek agar upaya pelestarian dapat berjalan optimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga warisan budaya tersebut agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Jakarta Punya 16 Cagar Budaya Baru, Termasuk Gedung Sarinah | Monitor Indonesia