Borok Pengelolaan Aset DKI: BMD Amburadul hingga Pengamanan Tanah Bermasalah

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 hingga Semester I 2025.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 1/T/LHPD/LPKN-VJKT/PPD.03/01/2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti berbagai kelemahan mendasar mulai dari pembukuan aset yang belum lengkap, inventarisasi yang belum tuntas, pemanfaatan aset yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga lemahnya pengamanan aset berupa tanah bernilai strategis.
BPK mengungkap pembukuan BMD Pemprov DKI belum sepenuhnya mencakup seluruh transaksi dan mutasi aset daerah. Bahkan, informasi pendukung pencatatan aset disebut belum lengkap dan berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Tak hanya itu, inventarisasi aset juga dinilai masih semrawut. Dalam temuannya, BPK menyebut masih terdapat BMD yang belum ditindaklanjuti status keberadaannya, tidak diketahui keberadaannya, hingga kewajiban penatausahaannya belum diselesaikan.
“Pelaporan BMD belum sepenuhnya disusun secara lengkap dan akurat,” demikian salah satu poin temuan BPK dalam laporan tersebut.
Sorotan tajam juga diarahkan pada pemanfaatan aset daerah. BPK menemukan pemanfaatan sewa BMD belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu, pemanfaatan pinjam pakai serta skema Bangun Guna Serah (BGS) disebut belum dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aspek penggunaan aset, BPK menyoroti penetapan aset tanah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan masih terdapat bidang tanah PSU yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Penggunaan aset oleh perangkat daerah lain juga disebut belum didukung persetujuan gubernur maupun perjanjian yang sah.
Temuan yang paling mengkhawatirkan muncul pada aspek pengamanan aset. BPK menemukan pengamanan fisik terhadap 31 bidang tanah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, pengamanan hukum atas bidang tanah juga belum dilaksanakan optimal, sementara pengamanan administrasi aset dinilai masih lemah.
BPK juga mengungkap adanya penyertaan modal berupa BMD kepada PT Jakarta Tourisindo (TJ) yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Meski dalam kesimpulannya BPK menyatakan pengelolaan BMD Pemprov DKI Jakarta secara umum telah sesuai ketentuan dalam semua hal yang material, namun sederet temuan tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Laporan itu ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Ali Asyhar, pada 30 Januari 2026.
Topik:
