Usut Markas Judol Hayam Wuruk, Polisi Bakal Menyasar Pengusaha Hiburan Malam dan Pemilik Tambang

Jakarta, MI - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dari jumlah itu, hampir seluruhnya merupakan warga negara asing lintas negara, sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan informasi di internal Polri, pengusutan bakal berkembang menyasar salah satu gembong 303 (perjudian_red) yang diduga seorang pengusaha hiburan malam dan pemilik tambang di Kalteng berinisial DTP, yang tengah diperiksa Satgas Gakkum karena merugikan negara. DTP bahkan disebut-sebut sebagai bandar narkoba, yang ditengarai melibatkan ibu kandungnya. Penggerebekan sendiri dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triutra menegaskan pihaknya akan membongkar kasus tersebut hingga ke level tertinggi dalam jaringan judi online itu.
”Kami tidak peduli siapapun akan kami sikat. Termasuk apabila salah satu gembongnya ternyata seorang pengusaha hiburan malam yang memiliki backing," kata dia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Wira menjelaskan, dari ratusan orang yang diamankan, posisi tertinggi yang sejauh ini terungkap masih sebatas koordinator. Meski begitu, ia memastikan penyidik akan terus mendalami kasus tersebut hingga dalang utama berhasil diungkap.
Mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan warga negara asing, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata dan tidak memiliki lisensi kerja.
“Para pelaku kami ringkus dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengoperasikan kegiatan judi online. Sudah beroperasi selama dua bulan. Penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Situs-situs itu menggunakan kombinasi tertentu untuk menghindari pemblokiran,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui menyewa satu lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA itu juga telah berakhir alias overstay. Untuk bebas visa atau visa wiata imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Apabila sudah 2 bulan di Indonesia para WNA itu sudah overstay, dan dapat dipandang telah melakukan tindak pidana keimigrasian.
Polri pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas. Selain itu, kepolisian juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar subject of interest (SOI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triutra menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran dana serta pihak yang menjadi sponsor bagi 320 WNA yang bekerja di markas judi online tersebut. Menurutnya, Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi.
“Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami limpahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan persidangan di pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal penegmbangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang masuk ke Indonesia” tuturnya.
Penyidik juga akan mendalami pihak yang merekrut para WNA tersebut, termasuk penyewa gedung yang dijadikan markas judi online. Tak hanya itu, pihak penyedia peralatan hingga pihak yang memfasilitasi sarana dan prasarana bagi para pelaku turut menjadi sasaran penyelidikan.
“Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer pribadi hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Namun penyidik belum menjabarkan jumlah uang tunai yang disita dalam operasi ini," tutupnya.
Topik:
