BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Borok Ancol: Transaksi Rp46,57 M Misterius hingga Aset Puluhan Miliar “Raib”

BPK Bongkar Borok Ancol: Transaksi Rp46,57 M Misterius hingga Aset Puluhan Miliar “Raib”
Ilustrasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tahun buku 2024 yang mengungkap dugaan carut-marut pengelolaan keuangan, transaksi kas misterius Rp46,57 miliar, piutang bermasalah, hingga aset puluhan miliar rupiah yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. (Dok Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan entitas anak tahun buku 2024. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor: 10A/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD/01/2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).

Dalam dokumen resmi bertanggal 30 Januari 2026 itu, BPK secara terbuka menyatakan masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2024,” demikian tertulis dalam dokumen BPK.

Meski laporan keuangan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun auditor negara menegaskan masih banyak persoalan material yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Salah satu temuan paling mencolok ialah terkait transaksi kas dan setara kas senilai Rp46,57 miliar yang belum dapat diidentifikasi substansi transaksinya.

Dalam laporannya, BPK menulis:

“Permasalahan tersebut mengakibatkan transaksi Kas dan Setara Kas serta Beban Akrual Lain-Lain senilai Rp46,57 miliar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.”

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi pencatatan transaksi keuangan di tubuh perusahaan pengelola kawasan wisata terbesar di ibu kota tersebut.

Tak berhenti di situ, BPK juga menguliti persoalan piutang usaha perusahaan. Auditor negara menemukan piutang usaha senilai Rp20,31 miliar tidak didukung identitas pelanggan yang jelas.

Selain itu terdapat saldo abnormal sebesar Rp493,09 juta dan piutang usaha Rp4,71 miliar yang tidak sesuai hasil konfirmasi.

BPK menegaskan:

“Permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian Piutang Usaha per 31 Desember 2024 senilai Rp25,52 miliar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.”

Persoalan lain yang menjadi sorotan keras adalah pengelolaan aset tetap perusahaan. BPK menemukan pencatatan aset tanah belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena tidak didukung dokumen memadai dan keberadaan fisiknya tidak diketahui secara pasti.

Dalam laporan itu disebutkan:

“Pencatatan Aset Tetap Tanah tidak didukung dokumen yang memadai dan Aset Tetap Tanah tidak diketahui secara pasti keberadaan fisiknya.”

BPK juga secara khusus menyoroti aset tanah Pulau Bidadari yang belum disajikan dalam laporan keuangan konsolidasian. Bahkan ditemukan indikasi pencatatan ganda aset tanah yang menyebabkan saldo aset tetap tanah per 31 Desember 2024 senilai Rp11,56 miliar belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Tak kalah mengejutkan, auditor negara juga menemukan aset mesin dan perlengkapan senilai Rp104,73 miliar tidak dapat diidentifikasi nama barangnya. Bahkan aset senilai Rp23,30 miliar disebut tidak ditemukan fisiknya.

BPK menyatakan kondisi itu membuat saldo aset tetap mesin dan perlengkapan sebesar Rp128,03 miliar belum menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada proyek pembangunan perusahaan yang masih amburadul pencatatannya. Dalam laporan disebutkan penyajian Aset Tetap Dalam Penyelesaian (ATDP) bangunan Ancol Courtyard Marriott Hotel senilai Rp36,42 miliar dan Masjid Apung senilai Rp4,85 miliar belum sesuai standar akuntansi keuangan.

BPK menegaskan proyek yang telah selesai justru masih dicatat sebagai aset dalam penyelesaian sehingga tidak mencerminkan potensi manfaat ekonomi yang sebenarnya dapat dipulihkan perusahaan.

Tak hanya soal aset dan transaksi keuangan, BPK turut menemukan berbagai dugaan pelanggaran kepatuhan lainnya. Mulai dari pembayaran bagi hasil kerja sama pengoperasian kereta gantung yang belum sesuai perjanjian, keterlambatan pembayaran sewa kerja sama lahan yang menyebabkan perusahaan dikenakan denda, hingga pembayaran tunjangan hari raya direksi dan komisaris senilai Rp481,24 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, pembayaran tunjangan asuransi purna jabatan direksi dan komisaris juga disebut membebani laporan keuangan perusahaan. BPK turut menyoroti pekerjaan pemasangan iklan televisi yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran pajak bumi dan bangunan yang justru membebani keuangan perusahaan.

Atas sederet persoalan tersebut, BPK meminta Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk segera melakukan langkah korektif serius.

Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain menelusuri transaksi Rp46,57 miliar yang belum jelas substansinya, mengidentifikasi data pelanggan piutang, menyajikan aset Pulau Bidadari sesuai standar akuntansi, melakukan inventarisasi total aset tetap perusahaan, hingga mereklasifikasi proyek yang telah selesai menjadi aset tetap.

Deretan temuan itu memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan dan pengawasan internal PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Di tengah statusnya sebagai salah satu BUMD andalan Pemprov DKI Jakarta, hasil audit BPK ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan aset dan keuangan perusahaan masih jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang sehat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

WOW!!! Ada Transaksi Misterius di Ancol Puluhan Miliar.... | Monitor Indonesia