BREAKINGNEWS

PT Jakarta Tourisindo Disorot BPK, Hotel Tekor hingga Skema Bisnis Tanpa SOP

PT Jakarta Tourisindo Disorot BPK, Hotel Tekor hingga Skema Bisnis Tanpa SOP
BPK RI membongkar sederet persoalan dalam pengelolaan operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda). Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK menemukan empat hotel mengalami kerugian, skema revenue sharing tanpa SOP, hingga sejumlah lini bisnis yang realisasinya tidak sesuai rencana.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar sederet persoalan dalam pengelolaan operasional PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) milik Pemprov DKI Jakarta. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun Buku 2024 dan 2025 (s.d Semester I) yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).

Dalam dokumen bernomor 3/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tersebut, BPK mengungkap sejumlah persoalan serius mulai dari kerugian hotel, skema kerja sama yang belum memiliki aturan baku, hingga realisasi sejumlah lini bisnis yang dinilai melenceng dari rencana awal.

Pada bagian hasil pemeriksaan, BPK secara terang menyoroti bahwa empat hotel yang dikelola PT Jakarta Tourisindo mengalami kerugian sepanjang 2024 hingga Semester I 2025. Kondisi itu menjadi alarm keras atas buruknya pengelolaan bisnis perhotelan perusahaan daerah tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan praktik penyewaan ruang dengan skema revenue sharing yang belum diatur dalam standar operasional prosedur (SOP). Celah aturan ini dinilai membuka ruang ketidakjelasan tata kelola hingga potensi penyimpangan dalam kerja sama bisnis.

“Penyewaan Ruang dengan Skema Revenue Sharing Belum Diatur Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP),” tulis BPK dalam dokumen hasil pemeriksaan.

Sorotan lain mengarah pada realisasi pendapatan lini bisnis Jakarta Street Kiosk, Vending Machine, Bike Lounge, dan Jakarta Street Experience yang disebut tidak berjalan sesuai rencana. Kondisi itu menunjukkan sejumlah program bisnis yang digadang-gadang menjadi sumber pendapatan justru tidak mampu memberikan hasil optimal.

Temuan BPK ini memperlihatkan lemahnya perencanaan bisnis dan pengawasan internal PT Jakarta Tourisindo dalam mengelola unit usaha yang menggunakan uang dan aset milik daerah.

Meski dalam bagian kesimpulan BPK menyatakan pengelolaan operasional PT Jakarta Tourisindo telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dalam semua hal yang material, namun sederet catatan dalam hasil pemeriksaan tetap menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.

Publik kini menanti langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi dan tata kelola PT Jakarta Tourisindo. Sebab, jika persoalan tersebut terus dibiarkan, potensi kebocoran pendapatan dan kerugian BUMD dikhawatirkan semakin membesar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Sederet Temuan BPK di PT Jakarta Tourisindo | Monitor Indonesia