Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan dana hibah miliaran rupiah kepada sejumlah lembaga masyarakat Betawi tidak digunakan sesuai proposal dan bahkan mengendap di rekening penerima.
Temuan itu diungkap dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta. BPK mencatat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp28,875 miliar kepada empat lembaga Betawi, namun realisasi hingga November 2025 baru mencapai Rp26,54 miliar atau 96,54 persen.
“Penggunaan dana hibah tidak seluruhnya dilaksanakan,” tulis BPK dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
BPK secara khusus menyoroti dana hibah Rp8 miliar yang digelontorkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi. Dari nilai tersebut, realisasi penggunaan baru mencapai Rp4,344 miliar, sementara sisa Rp3,655 miliar belum digunakan hingga akhir November 2025.
Dalam rinciannya, BPK menemukan sedikitnya enam kegiatan tidak terlaksana sama sekali. Kegiatan itu meliputi kunjungan pengurus Bamus Betawi ke Provinsi Jawa Tengah senilai Rp546 juta, kunjungan muhibah budaya Rp495,5 juta, pagelaran budaya dan pengangurenan tokoh Betawi Rp398,4 juta, hingga studi banding Bamus Betawi ke pusat industri kreatif souvenir senilai Rp180,5 juta.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap dana hibah kepada Bamus Suku Betawi 1982 dan Permata masih tersimpan di rekening penerima. Pada Bamus Suku Betawi 1982, dana mengendap tercatat Rp37,762 juta. Sedangkan di Permata, sisa dana hibah mencapai Rp72,021 juta.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai sesuai dengan output yang disepakati,” tegas BPK dalam laporannya.
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov DKI Jakarta dengan penerima hibah. Dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa dana hibah harus digunakan sesuai proposal dan rencana penggunaan yang telah disetujui.
Menurut BPK, persoalan itu terjadi karena Bamus Masyarakat Betawi tidak menyusun jadwal dan rencana pelaksanaan kegiatan secara memadai. Selain itu, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta juga dinilai tidak cermat mengevaluasi rencana realisasi pelaksanaan kegiatan penerima hibah.
“Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan sisa dana telah dikembalikan ke rekening Dinas Kebudayaan,” tulis BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan mengevaluasi proposal dan setiap rencana kegiatan yang diusulkan penerima hibah. Evaluasi itu diminta dilakukan secara ketat agar pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Rekomendasi tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola hibah Pemprov DKI Jakarta yang dinilai masih longgar dalam pengawasan, sehingga dana miliaran rupiah rawan mengendap tanpa kejelasan manfaat nyata bagi masyarakat.

