Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengelolaan dana hibah Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Negeri di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Nilai temuan itu mencapai Rp133.699.795.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya dengan Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta merealisasikan anggaran belanja hibah senilai Rp1,662 triliun atau 62,07 persen dari total anggaran Rp2,677 triliun. Salah satu penerima hibah terbesar adalah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta senilai Rp347 miliar.
“Penggunaan hibah di lingkungan Kanwil Kementerian Agama antara lain direalisasikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) MI/MTs/MA,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK memerinci dana hibah BOP tersebut terdiri dari BOP MIN sebesar Rp10,66 miliar, BOP MTsN Rp29,85 miliar, dan BOP MAN Rp43,82 miliar dengan total Rp84,33 miliar.
Namun di balik pencairan penuh dana hibah tersebut, auditor negara menemukan indikasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian bukti realisasi penggunaan belanja hibah BOP Madrasah Negeri dengan rencana penggunaan dana,” tegas BPK.
BPK menemukan sejumlah pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak, mulai dari pemeliharaan ruang kelas, pengecatan gedung, pengadaan alat listrik dan elektronik, hingga pengadaan toner printer. Nilai kekurangan volume pekerjaan itu mencapai Rp114,53 juta.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan pengeluaran hibah yang tidak didukung bukti riil senilai Rp19,16 juta. Salah satunya terjadi di MAN 2 terkait kegiatan bimbingan pelatihan kompetisi JISF dan penyewaan mobil.
“Hasil pemeriksaan bukti pengeluaran penggunaan dana hibah BOP ditemukan pengeluaran dana hibah BOP pada MAN 2 tidak didukung dengan bukti riil senilai Rp19.168.851,00,” ungkap BPK.
Menurut BPK, selisih tersebut muncul karena adanya perbedaan harga dalam laporan pertanggungjawaban dengan harga sebenarnya, termasuk pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan secara nyata.
Atas temuan itu, BPK menegaskan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp114,53 juta dan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi sebenarnya senilai Rp19,16 juta.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan minimnya verifikasi dari Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
“Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dana hibah BOP,” tulis BPK.
Selain itu, Kanwil Kemenag DKI Jakarta disebut “tidak cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban dana hibah BOP yang digunakan oleh madrasah negeri.”
Menindaklanjuti hasil audit itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengaku telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan melakukan penagihan pengembalian ke kas daerah. Hingga 29 dan 30 Desember 2025, madrasah terkait disebut telah menyetor total Rp133.699.795.
BPK pun merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis risiko atas pelaksanaan hibah dana BOP Madrasah Negeri. Selain itu, koordinasi dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta diminta diperketat agar pengendalian dan verifikasi pertanggungjawaban hibah berjalan sesuai aturan.
Kasus ini kembali memperlihatkan rapuhnya pengawasan penggunaan dana hibah pendidikan di DKI Jakarta. Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, praktik pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta justru membuka celah penyimpangan penggunaan uang negara.

