BREAKINGNEWS

Skandal Hibah PGRI DKI Rp315 M, ASN hingga Lansia Tetap Terima Bantuan

Skandal Hibah PGRI DKI Rp315 M, ASN hingga Lansia Tetap Terima Bantuan
BPK RI melalui LHP Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan hibah bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta melalui PGRI senilai Rp315,25 miliar. Audit menemukan penerima bantuan berstatus ASN/PPPK hingga penerima berusia di atas 60 tahun tetap menerima hibah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp1,05 miliar akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi data. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan dana hibah bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

alam temuan audit terbaru, BPK menemukan penerima bantuan diduga tidak layak, data bermasalah, hingga lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan belanja hibah kepada PGRI sebesar Rp315.250.730.000. Dana jumbo itu disalurkan untuk bantuan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta dari jenjang SMA, SMK, SLB, SD, SMP hingga TK.

Namun di balik gelontoran ratusan miliar rupiah tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan serius. Salah satunya, terdapat 14 penerima bantuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK yang seharusnya tidak layak menerima hibah kesejahteraan.

“Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dana hibah bantuan kesejahteraan yang diterima PGRI diketahui permasalahan sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.

Ke-14 penerima itu tercatat menerima dana masing-masing Rp4.702.500 hingga total mencapai Rp57.475.000. Nama-nama penerima tersebar di sejumlah sekolah swasta di Jakarta.

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan 213 penerima hibah berusia lebih dari 60 tahun tetap menerima bantuan, padahal hal itu melanggar ketentuan Pergub Nomor 27 Tahun 2023. Nilai bantuan yang telanjur dicairkan kepada para penerima tersebut mencapai Rp1.001.632.500.

BPK menilai persoalan itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan verifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta maupun PGRI DKI Jakarta.

“Kepala Dinas Pendidikan belum melakukan pengawasan dan pengendalian dalam penetapan sasaran penerima dana hibah bantuan kesejahteraan,” tegas BPK.

Selain itu, BPK juga menyoroti Ketua PGRI Provinsi DKI Jakarta yang dinilai tidak melakukan verifikasi memadai terhadap data penerima bantuan yang diajukan sekolah swasta.

Akibat buruknya tata kelola tersebut, BPK menyebut penyaluran bantuan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta melalui PGRI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berpotensi menimbulkan kerugian mencapai Rp1.059.107.500.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian dana hibah bantuan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta melalui PGRI di lingkungan Provinsi DKI Jakarta tidak tepat sasaran,” tulis BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memperketat proses verifikasi penerima hibah, menghentikan penyaluran kepada penerima yang tidak memenuhi syarat, serta membangun sistem digital untuk meminimalisasi manipulasi data penerima bantuan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Hibah PGRI DKI Rp315 Miliar, ASN hingga Lansia... | Monitor Indonesia