BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Hibah PAUD DKI Rp356,4 Juta Salah Sasaran, 216 Penerima Ternyata Lewati Batas Usia

BPK Bongkar Hibah PAUD DKI Rp356,4 Juta Salah Sasaran, 216 Penerima Ternyata Lewati Batas Usia
BPK RI menemukan penyaluran hibah bantuan kesejahteraan pendidik PAUD Non Formal melalui HIMPAUDI DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan. Dalam LHP Nomor 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK mencatat sebanyak 216 penerima bantuan berusia di atas 65 tahun dengan total dana Rp356,4 juta. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyaluran hibah bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal melalui Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 7/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait lainnya.

Dalam laporan itu, BPK mencatat Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran belanja hibah sebesar Rp1.662.290.242.421 dan telah direalisasikan sampai 30 November 2025 sebesar Rp1.031.835.209.481 atau 62,07 persen.

Salah satu penerima hibah adalah HIMPAUDI Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp41.867.740.000. Dana tersebut digunakan untuk program bantuan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PAUD Non Formal di DKI Jakarta.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya 216 penerima hibah yang usianya melebihi 65 tahun. Temuan itu diketahui setelah BPK melakukan pencocokan data penerima hibah dengan data Dapodik.

Berdasarkan rekapitulasi BPK, penyaluran kepada penerima yang melebihi batas usia tersebut terdiri dari:

  • Triwulan I sebanyak 164 penerima dengan nilai bantuan Rp270.600.000
  • Triwulan II sebanyak 26 penerima dengan nilai bantuan Rp42.900.000
  • Triwulan III sebanyak 26 penerima dengan nilai bantuan Rp42.900.000

Total keseluruhan bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran mencapai Rp356.400.000.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian dana hibah bantuan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Non Formal tidak tepat sasaran senilai Rp356.400.000,00,” tulis BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pergub Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam pemeriksaan itu, BPK juga mengungkap lemahnya pengawasan dan verifikasi data penerima bantuan. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta disebut belum optimal melakukan pengawasan terhadap penetapan sasaran penerima hibah, sementara HIMPAUDI DKI Jakarta dinilai tidak memverifikasi penerima bantuan secara memadai sebelum penyaluran dilakukan.

“Ketua HIMPAUDI menjelaskan bahwa terhadap 216 penerima dana hibah yang usianya melebihi 65 tahun tersebut akan dilakukan klarifikasi kepada penerima hibah yang bersangkutan,” ungkap BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat dihentikan dan sistem verifikasi penerima hibah diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Hibah PAUD DKI Rp356,4 Juta Salah Sasaran... | Monitor Indonesia