BREAKINGNEWS

PWI Pusat Sentil Polisi, Sengketa Pers Jangan Ujung-Ujungnya Dipidanakan

PWI Pusat Sentil Polisi, Sengketa Pers Jangan Ujung-Ujungnya Dipidanakan
PWI Pusat menyoroti laporan pidana terhadap dua media daring yang sebelumnya telah menjalani proses penyelesaian di Dewan Pers. Wakil Ketua Bidang Hukum PWI, Baren Antoni Siagian, menegaskan sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Jakarta, MI – Langkah pelaporan dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memicu sorotan keras dari kalangan pers.

Pasalnya, perkara pemberitaan tersebut sebelumnya sudah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan bahkan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi resmi Dewan Pers. Namun, kasus itu tetap berlanjut ke ranah pidana melalui laporan bernomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA yang kini ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah membawa sengketa jurnalistik ke jalur pidana. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers.

“Kalau produk jurnalistik sudah diperiksa Dewan Pers dan media juga sudah menjalankan hak jawab maupun hak koreksi, seharusnya proses itu dihormati. Jangan semua perkara pers langsung ditarik ke pidana,” tegas Baren, Minggu (24/5/2026).

Baren menilai pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, keberadaan Dewan Pers dan mekanisme hak jawab merupakan instrumen hukum yang memang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa membungkam kebebasan pers.

Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) itu juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang seharusnya menjadi pedoman dalam menangani perkara terkait karya jurnalistik.

“MoU itu dibuat agar aparat tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana terhadap produk jurnalistik. Harus didahulukan mekanisme etik dan penyelesaian pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” katanya.

Menurut Baren, jika setiap sengketa pemberitaan langsung diproses secara pidana meski sudah selesai di Dewan Pers, maka hal itu berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan media dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu semua pihak harus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan menghormati mekanisme hukum pers yang sudah diatur negara,” ujarnya.

Di sisi lain, PWI juga mengingatkan insan pers agar tidak berlindung di balik kebebasan pers untuk mengabaikan etika jurnalistik. Wartawan dan perusahaan pers diminta tetap menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, kehati-hatian, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan.

“Pers wajib profesional dan taat Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers harus dibarengi tanggung jawab kepada publik,” tutup Baren.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

PWI Sentil Polisi, Sengketa Pers Jangan Berujung Pidana | Monitor Indonesia