BREAKINGNEWS

Skandal Pengadaan Armature PJU LED DKI Terbongkar, BPK Temukan Selisih Harga Rp96 Juta

Skandal Pengadaan Armature PJU LED DKI Terbongkar, BPK Temukan Selisih Harga Rp96 Juta
BPK dalam LHP Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 membongkar dugaan penyimpangan pengadaan proyek infrastruktur Pemprov DKI Jakarta TA 2025. Temuan itu mencakup penyedia tak memenuhi syarat tetap dimenangkan, pemilihan penyedia tanpa klarifikasi memadai, hingga proyek dimenangkan penawar lebih mahal dengan selisih mencapai Rp96 juta.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan carut-marut pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan proses pemilihan penyedia jasa belanja modal infrastruktur di lima Suku Dinas (Sudin) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026), BPK menyoroti praktik pemilihan penyedia melalui e-katalog yang sarat pelanggaran administrasi hingga indikasi pengondisian pemenang proyek.

“Permasalahan di atas mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lainnya untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemprov DKI Jakarta dan hilangnya kesempatan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan harga terbaik yang kompetitif dari pengadaan barang/jasa,” tulis BPK dalam laporannya.

Dalam temuannya, BPK mengungkap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya melakukan review administratif tanpa klarifikasi memadai terhadap perusahaan penyedia. Bahkan, terdapat perusahaan yang tidak memiliki pengalaman sesuai pekerjaan tetap ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Salah satu sorotan tajam BPK terjadi di Sudin SDA Jakarta Selatan terkait paket pembangunan arsitektur landscape embung. BPK menemukan penyedia yang ditunjuk tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang pekerjaan pertamanan dan penanaman vegetasi.

“PT LM belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) B010 (pekerjaan lanskap, pertamanan dan penanaman vegetasi), sehingga PT LM tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan landscape,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah proyek dimenangkan penyedia yang menawarkan harga lebih tinggi dibanding peserta lain. Pada proyek pengadaan armature PJU LED Smart System di Jakarta Barat, BPK mencatat selisih harga mencapai Rp96.049.800.

“Harga yang ditawarkan PT ADD bukan merupakan harga terbaik yang menguntungkan keuangan daerah,” tegas BPK.

BPK juga mengkritik keras lemahnya proses evaluasi penyedia dalam proyek penataan kawasan saluran PHB Induk Kramat Jati. Penyedia yang dipilih justru memiliki pengalaman lebih sedikit dibanding peserta lain.

“Hasil pemeriksaan kertas kerja pemilihan penyedia diketahui bahwa PPK Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur memilih penyedia PT LPC untuk melaksanakan pekerjaan Penataan Kawasan Saluran PHB Induk Kramat Jati dengan pertimbangan sebagai berikut,” tulis BPK sebelum menguraikan alasan yang dinilai tidak sejalan dengan data pengalaman perusahaan.

Selain itu, BPK menemukan PPK tidak mempertimbangkan harga terbaik, tidak melakukan pembahasan harga satuan, hingga menetapkan penyedia meski barang yang dibutuhkan belum tersedia di sistem e-katalog.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan Kepala Sudin BM Jakarta Barat, Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan, Kepala Sudin SDA Jakarta Timur, Kepala Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, hingga Kepala Sudin PRKP Jakarta Pusat tidak optimal mengawasi proses pengadaan.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan jajarannya mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog serta memperbaiki seluruh mekanisme pemilihan penyedia agar tidak lagi membuka celah penyimpangan proyek.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pengadaan Armature PJU LED DKI Terbongkar... | Monitor Indonesia