Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penetapan pemenang tender proyek pembangunan Gedung Parkir Umum Dinas Teknis Jatibaru senilai Rp132,03 miliar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (24/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti proses penetapan pemenang pekerjaan konstruksi jasa konstruksi pembangunan gedung parkir umum Dinas Teknis Jatibaru (lanjutan) pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Permasalahan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), persiapan pengadaan, dan dokumen pemilihan diketahui hal-hal sebagai berikut,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkapkan, pagu anggaran proyek awalnya sebesar Rp119,24 miliar kemudian melonjak menjadi Rp135 miliar. Kenaikan itu dipicu penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Rp118,79 miliar menjadi Rp135 miliar.
Tender proyek tersebut diikuti 66 peserta. Namun hanya enam perusahaan yang memasukkan dokumen administrasi, teknis dan penawaran. Dari hasil evaluasi teknis, hanya tiga perusahaan yang dinyatakan lolos, yakni PT NK (Persero), PT JKMP Tbk dan KSO PT PP–PT M.
Meski PT NK (Persero) memperoleh nilai teknis tertinggi sebesar 91,40, Pokja akhirnya menetapkan KSO PT PP–PT M sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp132,03 miliar atau 97,80 persen dari HPS.
BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi. Salah satunya terkait dokumen penilaian ambang batas yang diunggah di aplikasi SPSE berbeda dengan kriteria yang dipakai saat evaluasi.
“Dokumen kriteria penilaian tersebut telah di-upload dalam aplikasi SPSE oleh PPK. Pada saat Pokja dan PPK melakukan evaluasi teknis, kriteria yang digunakan lebih detail dibandingkan yang di-upload dalam SPSE,” ungkap BPK.
BPK menyebut unsur pokok yang dinilai meliputi metode pelaksanaan pekerjaan, peralatan utama, personel manajerial, bagian pekerjaan yang disubkontrakkan hingga dokumen rencana K3 konstruksi. Namun dalam praktiknya, Pokja menambahkan berbagai kriteria baru yang tidak tercantum di SPSE.
Kriteria tambahan itu di antaranya kewajiban menyertakan flowchart metode pelaksanaan, quality target, job safety analysis, implementasi teknologi BIM Level 2, hingga rincian spesifikasi material dan jadwal pekerjaan secara detail.
Akibat perubahan kriteria tersebut, PT NK (Persero) dinyatakan tidak lolos ambang batas versi Tim PA karena hanya memperoleh nilai 82,6 di bawah ambang batas 89,2. Padahal hasil penilaian Pokja sebelumnya menyatakan perusahaan BUMN tersebut lolos dengan skor 91,40.
“Hal tersebut mengakibatkan Pemprov DKI Jakarta tidak mendapatkan harga terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas BPK.
BPK juga menemukan evaluasi terhadap penggunaan teknologi Building Information Modelling (BIM) Level 2 dinilai tidak konsisten. Dalam dokumen SPSE, teknologi yang disyaratkan tidak disebutkan secara tegas harus BIM Level 2, namun saat evaluasi justru dijadikan dasar menggugurkan peserta.
Tak hanya itu, BPK mencatat PT JKMP Tbk juga digugurkan karena hanya melampirkan rekapitulasi RAB sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap satuan harga pada mata pembayaran.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan PA, KPA, PPK dan Tim Teknis tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa.
“Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala DCKTRP menyatakan bahwa kriteria penilaian ambang batas yang digunakan penilaian oleh PPK sama dengan yang di-upload di SPSE,” tulis BPK.
BPK kemudian merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Kepala DCKTRP agar mematuhi ketentuan pengelolaan pengadaan barang dan jasa dalam menetapkan pemenang sesuai kewenangan serta menginstruksikan KPA, PPK dan Tim Teknis mereviu dokumen pengadaan barang dan jasa.

