Jakarta, MI— Polemik panjang penguasaan lahan eks Hotel Sultan akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno pada Kamis, 18 Juni 2026.
Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses hukum sengketa aset negara yang selama ini melibatkan PT Indobuildcomilik pengusaha Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan tanggal eksekusi itu bersifat final dan wajib dihormati semua pihak.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan,” tegas Kharis.
Menurutnya, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Kharis menilai tenggat waktu yang diberikan pengadilan sudah cukup bagi pihak PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan secara sukarela sebelum eksekusi dilakukan.
Ia juga menegaskan proses hukum penyelamatan aset negara telah selesai dan tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda pengembalian lahan strategis tersebut kepada negara.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Pengadilan telah menjatuhkan putusan dan sekarang tinggal pelaksanaan,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak lagi membuka ruang penundaan dalam proses pengambilalihan Blok 15 GBK.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Rakhmadi A Kusumo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan siap mengambil alih pengelolaan kawasan.
Menurutnya, pengembalian aset negara itu penting agar pengelolaan kawasan strategis GBK dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara,” kata Rakhmadi.**

