Jakarta, MI– Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank berinisial MIP (37).
Selain divonis penjara, keduanya juga resmi dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026) di Jakarta Timur, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dipecat dari TNI, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung kematian. Ia juga dipecat dari dinas militer dan dibebani kewajiban membayar restitusi Rp500 juta.
Majelis hakim menegaskan pembayaran restitusi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta kekayaan para terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi hak keluarga korban. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, keduanya akan menjalani pidana kurungan tambahan.
Dalam perkara yang sama, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah turut serta dalam perampasan kemerdekaan korban yang menyebabkan kematian. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari penculikan dan pembunuhan MIP, seorang kepala cabang bank berusia 37 tahun. Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota aktif TNI dan berujung pada kematian korban.
Sebelumnya, keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp5,8 miliar. Setelah melalui proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian, pengadilan akhirnya menetapkan besaran restitusi yang wajib dibayarkan oleh para pelaku.
Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keterlibatan aparat dalam tindak pidana berat tidak akan ditoleransi. Selain kehilangan kebebasan melalui hukuman penjara, dua prajurit tersebut juga kehilangan statusnya sebagai anggota TNI akibat perbuatannya yang merenggut nyawa korban.**

