Tangerang, MI– Polisi resmi menetapkan AD (21), sopir truk Mitsubishi Fuso, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan tokoh Pramuka Banten, Herman Sulistyo (71), di Jalan Raya Serang KM 11, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam kecelakaan maut tersebut.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengatakan AD terbukti meninggalkan korban setelah kecelakaan terjadi tanpa memberikan pertolongan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan yang mendalam," kata Purbawa, Minggu (14/6/2026).
Dalam pemeriksaan, AD mengaku melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut menjadi sasaran amukan warga yang berada di sekitar tempat kecelakaan.
"Alasan tersangka kabur karena takut diamuk massa setelah insiden terjadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 312 juncto Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Sebelumnya, Herman Sulistyo meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari di kawasan Jalan Raya Serang KM 11 pada Minggu (7/6/2026). Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik karena korban dikenal sebagai tokoh Pramuka yang aktif di Banten.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Kamis (11/6/2026) malam di kediamannya di Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan kepada korban dan tidak meninggalkan lokasi kejadian.**

