BREAKINGNEWS

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sita Mobil Mewah

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sita Mobil Mewah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam dua perkara berbeda, yakni kasus dugaan suap proyek dan pengadaan fiktif yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Ketiga tersangka langsung ditahan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam praktik korupsi yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan satu tersangka berinisial YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

YRW diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, dan gratifikasi bersama tersangka lain berinisial DP. Uang yang diterima diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar dan berasal dari sejumlah perusahaan BUMN karya serta pihak swasta yang berkepentingan dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Pemberian uang tersebut terkait sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Selain kasus suap, Kejati DKI juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara dugaan proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. Mereka adalah RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa, dan JSR, Direktur PT BKS.

Keduanya diduga bekerja sama dengan pihak lain merekayasa sejumlah kegiatan belanja rutin pada periode 2023 hingga 2025. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

“Penyidik menetapkan RW dan JSR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya,” ujar Dapot.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati DKI telah menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya dua unit mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sejak 24 Juni 2026.

Kejati DKI memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari lingkungan Kementerian PU, perusahaan BUMN, maupun sektor swasta.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementeri | Monitor Indonesia