BREAKINGNEWS

Polisi Ringkus Pencuri Pagar Taman Kampung Melayu Saat Santap Makan di Warteg

Polisi Ringkus Pencuri Pagar Taman Kampung Melayu Saat Santap Makan di Warteg
Polisi Ringkus Pencuri Pagar Taman Kampung Melayu Saat Santap Makan di Warteg

Jakarta, MI – Pelarian salah satu pelaku pencurian pagar besi taman di kawasan kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, berakhir saat tengah menikmati makan siang di sebuah warung tegal (warteg).

Polisi meringkus pelaku berinisial CAT (30), sementara empat anggota komplotannya masih diburu.

Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Jatinegara pada Selasa (7/7/2026) siang, tidak jauh dari lokasi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Jatinegara AKP Eko Bayu Suhartono mengatakan pelaku sama sekali tidak menyadari dirinya telah dibuntuti aparat.

"Dia sedang asyik makan di dalam sebuah warteg. Kita amankan kemudian kita bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bayu, Rabu (8/7/2026).

Beraksi Dini Hari, Pagar Diangkut Pakai Bajaj

Dari hasil pemeriksaan, CAT mengakui ikut terlibat dalam aksi pencurian pagar besi taman milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bersama empat rekannya.

Komplotan itu menjalankan aksinya saat dini hari ketika kawasan kolong Flyover Kampung Melayu dalam kondisi sepi dan minim pengawasan.

Setelah pagar berhasil dibongkar menggunakan perkakas, besi hasil curian diangkut menggunakan sebuah bajaj sebelum dijual kepada penadah.

Menurut Bayu, CAT berperan mengangkat dan mengikat pagar besi ke atas kendaraan pengangkut.

"Perannya menaikkan besi pagar ke atas bajaj kemudian mengikatnya. Terakhir dia ikut melakukan pencurian sekitar tiga hari lalu," jelasnya.

Barang Bukti Sudah Dijual ke Penadah

Polisi belum berhasil mengamankan barang bukti karena seluruh pagar besi hasil curian telah dijual.

Berdasarkan pengakuan pelaku, besi tersebut dijual kepada seorang penadah di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun CAT mengaku tidak mengetahui nilai transaksi karena hanya bertugas saat proses pencurian dan pengangkutan.

"Barang bukti sudah dijual para pelaku. Informasinya dijual ke daerah Senen. Kami masih mendalami keberadaan barang bukti maupun penadahnya," kata Bayu.

Polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Empat pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pencurian masih masuk dalam daftar pencarian.

Sebelumnya, warga melaporkan sedikitnya lima pria membongkar pagar taman di kolong Flyover Kampung Melayu pada dini hari. Setelah berhasil melepas pagar besi, mereka membawa hasil curian menggunakan bajaj sebelum meninggalkan lokasi.

Akibat perbuatannya, CAT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi kini juga memburu penadah yang diduga menjadi tujuan penjualan besi hasil curian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan pencurian aset fasilitas umum di wilayah Jakarta.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polisi Ringkus Pencuri Pagar Taman Kampung Melayu Saat Santap Makan di Warteg | Monitor Indonesia