Jakarta, MI– Penertiban tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), berlangsung di tengah penolakan warga.
Meski tidak menolak pembongkaran, para penghuni meminta Pemerintah Provinsi Jakarta terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal pengganti berupa rumah susun (rusun).
Salah seorang warga mengaku telah menetap selama 27 tahun di lokasi tersebut. Ia berharap pemerintah memberikan kepastian relokasi sebelum bangunan yang ditempatinya dibongkar.
"Kita minta keadilan saja. Saya sudah hidup di sini 27 tahun, saya tidak menghalangi program penggusuran. Rumah ini saya beli dengan uang. Saya hanya ingin didengar. Harusnya kalau memang mau dibongkar, dari dulu dilakukan, bukan sekarang," ujar salah seorang penghuni.
Meski sempat terjadi adu argumentasi antara warga dan petugas gabungan, proses penertiban tetap berjalan. Bangunan yang dibongkar dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menjelaskan pembongkaran dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat yang berulang terkait bangunan liar yang telah menutup saluran air selama puluhan tahun.
"Pagi ini kami melaksanakan pembongkaran tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sudah diokupasi selama puluhan tahun. Berdasarkan aduan yang berulang, kami melakukan pengembalian fungsi fasos-fasum agar kembali menjadi saluran air dan jalan," kata Dwiarti.
Menurutnya, pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur sebelum melakukan pembongkaran, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga menawarkan relokasi ke rumah susun.
"Kami sudah memberikan imbauan, melakukan mediasi di kelurahan, menawarkan relokasi ke rumah susun, hingga menerbitkan surat peringatan karena tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
Dwiarti mengungkapkan permintaan relokasi dari warga baru diajukan pada hari pelaksanaan penertiban sehingga harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Namun, Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan akan membantu proses tersebut.
"Permintaan relokasi ke rusun baru disampaikan hari ini, sehingga tentu membutuhkan proses verifikasi data dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Insya Allah akan kami bantu. Semua tahapan sudah kami lalui sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelasnya.
Setelah pembongkaran selesai, kawasan tersebut akan ditata kembali dengan mengembalikan fungsi saluran air dan akses jalan. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi potensi genangan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.**
