Jakarta, MI - Babak baru sengketa Hotel Sultan kembali bergulir. Di tengah proses pengosongan aset usai pemerintah mengambil alih pengelolaan, muncul gugatan baru senilai Rp14,5 triliun dari seorang pria bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris sah atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, RM Kusrahardjo menggugat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto, mengatakan penggugat mengaku sebagai ahli waris RM Koesen. Klaim itulah yang menjadi dasar gugatan atas lahan Hotel Sultan.
"Iya, kalau untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," ujar Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurut Kharis, berdasarkan isi gugatan, RM Kusrahardjo tidak hanya mengklaim sebagai ahli waris, tetapi juga mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam hal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai ahli waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, yang terletak di Jalan Gatot Subroto," ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mendalilkan sebagian bidang tanah berdasarkan Eigendom Verponding itu digunakan PT Indobuildco untuk membangun Hotel Sultan.
"Jadi dalam hal ini penggugat merasa bahwa sebagian dari Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco, melakukan pembangunan Hotel Sultan di sebagian dari Eigendom Verponding-nya mereka dalilkan di lahan Hotel Sultan, digunakan untuk pembangunan Hotel Sultan," kata dia.
Meski gugatan telah didaftarkan, PPKGBK dan Kemensetneg belum memberikan tanggapan substansial. Kharis mengatakan pemerintah masih mempelajari isi gugatan dan akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penggugat selama persidangan.
"Jadi ini masih tahap awal ya. Kami masih mempelajari dan tentu nanti akan melihat bukti-bukti apa yang penggugat gunakan dalam perkara ini," ujar Kharis.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 telah dibebaskan negara jauh sebelum Hotel Sultan dibangun.
Menurut Kharis, pembebasan tanah dilakukan pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games dan kemudian menjadi bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora.
"Ya, kami sebagai kuasa hukum dari GBK dan Setneg, yang bisa kami sampaikan adalah, dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah yang bebaskan dan ganti rugi," ungkapnya.
"Pembebasan tanahnya itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No.1/Gelora," tambahnya.
Ia menjelaskan, sebagian lahan dalam HPL Nomor 1/Gelora kemudian diberikan izin oleh pemerintah kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurutnya, tanah tersebut merupakan aset yang telah dibebaskan dan diberi ganti rugi langsung oleh negara.
"Sebagian dari HPL 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bidang tanah yang pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah," imbuhnya.
Kharis juga mengatakan dokumen pembebasan tanah yang dimiliki PPKGBK tidak mencatat adanya Eigendom Verponding Nomor 1684 di atas bidang tanah eks HGB 26 maupun eks HGB 27.
"Dan dari dokumen yang kami lihat, karena GBK menyimpan dengan rapi seluruh dokumen pembebasan tanah, tidak ada Eigendom 1684 terdaftar di bidang tanah eks HGB 26, eks HGB 27," ucapnya.
Pemerintah Sebut HPL No. 1/Gelora Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pemerintah juga memastikan gugatan baru tersebut tidak serta-merta mengubah status hukum lahan Gelora Bung Karno. Kharis menegaskan, keabsahan HPL Nomor 1/Gelora telah berkali-kali diuji di pengadilan dan dinyatakan sah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun administrasi.
"Nah, jadi apapun nanti yang terjadi di persidangan, kita akan mengikuti prosesnya. Kita lihat nanti bukti apa yang diajukan oleh penggugat. Dan kalau dipertanyakan mengenai validitas dari HPL 1/Gelora, sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1/Gelora adalah sah," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penggugat baru mengajukan klaim atas lahan tersebut saat ini.
"Sehingga tentu putusan-putusan ini nanti yang juga akan menjadi sandaran hukum dalam perkara ini. Dan tentu menjadi satu pertanyaan juga kepada penggugat, kenapa baru sekarang? Dari dulu ke mana aja?" ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan legal standing pada Rabu (8/7/2026), PT Indobuildco belum hadir memenuhi panggilan pengadilan.
