Jakarta, MI – Dugaan aksi arogan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth alias HK, terhadap anggota polisi lalu lintas di Traffic Light (TL) Pesing, Jakarta Barat, berbuntut sorotan dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai tindakan memaki, mengabaikan perintah petugas, hingga dugaan melontarkan ancaman kepada polisi berpotensi mengandung konsekuensi pidana apabila terbukti.
Ali menegaskan, siapa pun, termasuk anggota legislatif, wajib mematuhi perintah petugas yang sedang mengatur lalu lintas. Menurutnya, dugaan penerobosan jalur Transjakarta disertai ucapan kasar dan tantangan kepada aparat tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
"Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi perintah petugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas," kata Ali, Rabu (8/7/2026).
Ia menambahkan, ucapan yang menyerang kehormatan anggota Polri berpotensi memenuhi unsur penghinaan, sedangkan ajakan atau tantangan berkelahi dapat dikualifikasikan sebagai bentuk ancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Ali mengingatkan anggota Polri tetap wajib mengedepankan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Namun, menurutnya, respons petugas juga harus dilihat secara utuh apabila memang didahului dugaan penghinaan maupun ancaman dari pihak lain.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Muhammad Ilham, membenarkan bahwa sosok anggota DPRD yang terlibat cekcok dengan polisi merupakan Hardiyanto Kenneth dari Fraksi PDIP.
"Oh, yang (kasus) anggota dewan dari PDIP, Pak Kenneth," ujar AKP Ilham saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.45 WIB ketika kepadatan lalu lintas terjadi di kawasan TL Pesing. Saat itu personel Satlantas bersama aparat TNI sedang melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup sementara jalur Transjakarta menggunakan water barrier.
Namun, pengendara yang belakangan diketahui sebagai HK diduga tetap memaksa melintas melalui jalur busway dan meminta petugas membuka pembatas. Permintaan tersebut ditolak karena penutupan dilakukan untuk mengurai kemacetan.
Tak berhenti di situ, berdasarkan laporan polisi, HK diduga menerobos pembatas, terlibat adu mulut dengan petugas, kemudian kembali mendatangi anggota yang sedang bertugas setelah sempat meninggalkan lokasi. Situasi disebut semakin memanas setelah yang bersangkutan diduga melontarkan kata-kata kasar dan menantang anggota polisi hingga akhirnya dilerai personel TNI dan petugas patroli.
AKP Ilham mengungkapkan, laporan awal dari anggotanya menyebut pengendara tetap memaksa memasuki jalur Transjakarta meski telah diarahkan menggunakan lajur umum.
"Dari laporan tadi anggota, tadi betul memang seperti itu. Beliau hendak masuk ke jalur busway, padahal sudah diarahkan petugas, tetapi tetap nggak mau, malah memaksa, jadi diterabas," ujarnya.
Meski kedua belah pihak telah berdamai dan saling memaafkan, kepolisian memastikan persoalan tersebut belum sepenuhnya ditutup. Polres Metro Jakarta Barat masih menunggu arahan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Di sisi lain, dugaan perilaku anggota legislatif itu juga memasuki ranah etik. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut.
"Ada foto oknum yang mengaku anggota dewan. Saya lakukan investigasi dulu ya. Terima kasih infonya," kata Yudha.
Hingga berita ini diterbitkan, Hardiyanto Kenneth belum memberikan keterangan resmi maupun menyampaikan klarifikasi atas dugaan tindakan yang dilaporkan tersebut.
