Jakarta, MI– Kebijakan pemerintah yang memangkas komisi aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 dinilai belum memberikan dampak nyata bagi pengemudi ojek online (ojol).
Sejumlah organisasi pengemudi mengungkapkan potongan yang diterima di lapangan masih melebihi 20 persen melalui berbagai komponen biaya tambahan, sehingga pendapatan driver tidak mengalami peningkatan.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online belum berjalan sesuai harapan.
"Potongan aplikasi 8 persen juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20 persen," kata Lily.
Menurut Lily, potongan tersebut terjadi karena selain komisi 8 persen, pengemudi masih dibebani biaya aplikasi dan biaya asuransi yang dipotong terlebih dahulu dari nilai perjalanan.
Ia mencontohkan, dalam satu transaksi ketika penumpang membayar Rp15.500, aplikator lebih dulu memotong biaya aplikasi Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000. Dari sisa Rp12.000 itu, pengemudi kembali dikenai potongan komisi 8 persen sehingga hanya menerima Rp11.040. Dengan skema tersebut, total potongan mencapai sekitar 29 persen.
SPAI menilai biaya aplikasi maupun biaya asuransi seharusnya dihapus agar pengemudi tidak mengalami pemotongan pendapatan dua kali dalam satu order.
Akibat kondisi itu, pendapatan harian pengemudi disebut masih berada di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sementara biaya operasional harian sedikitnya mencapai Rp75 ribu.
"Hingga saat ini potongan komisi 8 persen ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," ujar Lily.
Senada dengan itu, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menilai pengurangan komisi belum otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi karena perusahaan aplikasi diduga melakukan penyesuaian melalui algoritma dan berbagai skema bisnis lainnya.
Menurutnya, perubahan struktur tarif perjalanan, biaya layanan kepada konsumen, sistem pembagian order, hingga mekanisme insentif membuat manfaat kebijakan pemerintah tidak benar-benar dirasakan oleh para driver.
"Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," kata Igun.
Ia meminta pemerintah tidak hanya memeriksa kepatuhan aplikator terhadap batas komisi 8 persen, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, hingga sistem insentif yang diterapkan perusahaan aplikasi.
Igun menegaskan regulasi lanjutan perlu mengatur transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme pemberian insentif, serta pengawasan yang disertai sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah bagi pengemudi.
"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegasnya.**
