BREAKINGNEWS

Warga Kwini 8 Tolak Penggusuran Kodam Jaya, Klaim Tempati Lahan Sebelum Indonesia Merdeka

Warga Kwini 8 Tolak Penggusuran Kodam Jaya, Klaim Tempati Lahan Sebelum Indonesia Merdeka
Puluhan warga kwini Jakarta Pusat, menggelar aksi protes menolak penggusuran oleh Kodam Jaya.

Jakarta, MI – Ratusan warga Jalan Kwini 8, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana penggusuran yang dilakukan Kodam Jaya. Mereka menegaskan lahan yang telah ditempati selama puluhan tahun bukan merupakan aset TNI, melainkan tanah hak milik pribadi yang telah dihuni secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

Aksi yang berlangsung di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/7/2026), diikuti warga dari sekitar 179 kepala keluarga (KK). Mereka meminta pemerintah menghentikan proses penggusuran dan meninjau kembali dasar hukum penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023 yang diklaim menjadi dasar kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.

Perwakilan warga, Kapitan, mengatakan permukiman tersebut telah berdiri sejak 1940 di atas lahan yang disebut merupakan Sertifikat Hak Milik milik Profesor Doktor Yohanes. Menurutnya, warga pertama yang menghuni kawasan itu merupakan masyarakat asal Indonesia Timur yang diminta menjaga tanah tersebut.

"Warga sudah tinggal di situ semenjak 1940. Pertama itu adalah lahan Sertifikat Hak Milik Profesor Doktor Yohanes. Buktinya ada di Balai Peninggalan Harta," kata Kapitan.

Ia menjelaskan, setelah Prof. Yohanes kembali ke Belanda hingga meninggal dunia, warga tetap menetap dan membangun kawasan tersebut hingga kini. Karena itu, ia menilai penerbitan SHP atas nama Kodam Jaya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini sejak sebelum Indonesia merdeka. Kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN menerbitkan SHP tersebut," tegasnya.

Senada, perwakilan warga lainnya, Klemens Fangohoi, menegaskan kawasan tersebut merupakan permukiman sipil, bukan rumah dinas maupun aset militer. Ia menyebut seluruh bangunan dibangun secara mandiri oleh warga yang selama ini juga memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara.

"Ini bukan rumah dinas TNI. Bangunan dan tempat tinggal mereka bangun sendiri. Warga sudah membayar Ireda, Ipeda, hingga PBB yang menunjukkan mereka telah menguasai dan merawat lahan itu secara terus-menerus," ujar Klemens.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan reforma agraria, masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah selama lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan memiliki hak untuk mengajukan legalisasi kepemilikan atas lahan tersebut.

Klemens juga mengungkapkan warga sebelumnya telah mengajukan sertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, proses itu disebut berhenti saat telah memasuki tahapan akhir, sehingga sertifikat tak kunjung diterbitkan.

"Program PTSL sudah masuk tahapan K1, K2, hingga K3. Seharusnya setelah itu BPN menerbitkan sertifikat. Namun prosesnya justru terhenti hingga akhirnya muncul klaim dari Kodam Jaya," katanya.

Warga berharap pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kodam Jaya membuka ruang dialog untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara transparan dan berdasarkan bukti hukum yang sah, sehingga kepastian hak atas tanah dapat diperoleh tanpa mengorbankan masyarakat yang telah bermukim selama puluhan tahun.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Warga Kwini 8 Tolak Penggusuran Kodam Jaya, Klaim Tempati Lahan Sebelum Indonesia Merdeka | Monitor Indonesia