Jejak Tan Paulin di Skandal Tambang Kukar: Disebut Terima Aliran Dana, Tapi Penyidikan Mandek 18 Bulan

Jakarta, MI — Pemeriksaan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 10 Maret 2026, kembali membuka babak baru dalam pengembangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Namun di tengah intensitas penyidikan terhadap sejumlah pihak, satu nama yang sebelumnya disebut menerima aliran dana justru kembali memunculkan tanda tanya besar: pengusaha batu bara Tan Paulin.
Perempuan yang dikenal luas di industri tambang sebagai “Ratu Batu Bara” itu pernah diperiksa penyidik, rumahnya digeledah, dan dokumen bisnisnya disita. Tetapi hingga kini, lebih dari 18 bulan berlalu sejak langkah penyidikan tersebut, status hukumnya tak kunjung berubah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: mengapa penyidikan terhadap Tan Paulin seolah berhenti di tengah jalan?
Nama Tan Paulin mencuat dalam pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam perkara itu, Rita telah divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110 miliar terkait perizinan tambang batu bara.
Namun penyidikan tidak berhenti pada penerimaan suap tersebut. KPK kemudian mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri ke mana saja aliran dana dari skema gratifikasi tambang tersebut mengalir.
Skema yang diungkap penyidik berkaitan dengan pungutan fee produksi batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kukar. Fee tersebut dipatok antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton produksi batu bara.
Dana itu, menurut penyidik, tidak hanya berhenti pada Rita Widyasari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu secara terbuka menyatakan aliran uang dari skema tersebut mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk Tan Paulin.
“Dari uang pengiriman metrik ton batu bara tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, beberapa perusahaan, di antaranya saudara TP,” kata Asep dalam keterangan kepada wartawan.
Asep juga menegaskan aliran dana tersebut menjadi bagian dari penyidikan TPPU yang sedang berjalan terhadap Rita Widyasari.
“Kita sedang menangani TPPU saudari RW. Kita menelusuri ke mana uang dari skema metrik ton batu bara itu mengalir, dan salah satunya ke TP,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci berapa jumlah uang yang diduga diterima Tan Paulin.
KPK juga masih mendalami dasar hubungan keuangan tersebut.
“Ini statusnya apa? Dikasih? Atau ada kerja sama? Atau dalam rangka jual beli? Itu yang sedang didalami,” kata Asep.
Langkah paling konkret KPK terhadap Tan Paulin terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, penyidik menggeledah rumahnya di Surabaya.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen bisnis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi batu bara di wilayah Kukar.
Tak lama setelah penggeledahan itu, Tan Paulin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024.
Juru bicara KPK saat itu menjelaskan fokus pemeriksaan terhadap Tan Paulin.
“Saksi TP diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan dan pemeriksaan tersebut sempat memunculkan harapan publik bahwa penyidikan akan bergerak lebih jauh.
Namun setelah itu, perkembangan perkara terhadap Tan Paulin justru nyaris tak terdengar.
Sejak September 2024 hingga Maret 2026, tidak ada informasi mengenai pemeriksaan lanjutan, analisis barang bukti yang disita, ataupun kemungkinan peningkatan status hukum terhadap pengusaha batu bara tersebut.
Situasi ini menjadi kontras dengan langkah KPK terhadap pihak lain dalam perkara yang sama.
Dalam pengembangan kasus Rita Widyasari, KPK justru semakin agresif.
Penyidik menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi dalam skema fee produksi batu bara di Kukar.
“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai aset bernilai besar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan tersebut meliputi lebih dari seratus kendaraan, tanah dan bangunan di berbagai daerah, serta uang tunai dan valuta asing dalam jumlah miliaran rupiah.
Di tengah pengembangan penyidikan yang semakin luas itu, posisi Tan Paulin justru terlihat stagnan.
Nama sudah disebut dalam penyidikan. Rumah sudah digeledah. Dokumen sudah disita. Namun status hukum belum berubah.
Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan hukum.
“Publik jadi bertanya-tanya, apakah perbedaan perlakuan ini semata-mata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat dari permukaan?” kata Fauzan.
Menurutnya, ketika penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita dokumen elektronik, wajar jika publik menunggu perkembangan penyidikan yang transparan.
“Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan. Tapi kalau ada bukti yang mengarah ke pelanggaran hukum, penyidik juga harus berani melangkah. Delapan belas bulan tanpa perkembangan tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria juga menilai penyebutan nama seseorang sebagai penerima aliran dana dalam penyidikan korupsi bukan perkara ringan.
Menurutnya, dalam perkara pencucian uang, penyidikan justru harus mengikuti aliran uang hingga ke pihak yang menerima.
“Prinsip dalam TPPU itu sederhana: ikuti uangnya, telusuri penerimanya, lalu uji dasar penerimaan tersebut sah atau tidak. Kalau tidak bisa dijelaskan secara legal, maka di situ pintu pertanggungjawaban pidana terbuka,” kata Kurnia.
Ia menegaskan konsistensi penegakan hukum menjadi faktor utama menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
“Kalau ada pihak lain yang disebut menerima aliran dana, publik berhak tahu sejauh mana proses hukumnya berjalan. Transparansi dan keberanian memproses semua pihak tanpa pandang status adalah ujian utama pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Tan Paulin membantah adanya keterkaitan dengan Rita Widyasari.
Ketua DPC APBMI Loies Subono Saminanto menyatakan Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kukar tersebut dan hanya menjalankan bisnis jual beli batu bara secara legal.
“Sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan aktivitas bisnis Tan Paulin dilakukan secara langsung antarperusahaan tanpa campur tangan pemerintah daerah.
“Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin dengan perusahaan-perusahaan, tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai bupati saat itu,” katanya.
Namun bantahan tersebut tidak serta-merta meredakan pertanyaan publik.
Sebab dalam penyidikan yang sedang berjalan, penyidik KPK sendiri telah menyatakan adanya aliran dana dari skema fee batu bara yang mengalir ke berbagai pihak.
Rumah telah digeledah.
Dokumen telah disita.
Nama telah disebut dalam penyidikan.
Tetapi hingga kini, proses hukum terhadap Tan Paulin belum bergerak lebih jauh.
Dalam kasus tambang Kukar yang membuka jejaring elite politik dan korporasi batu bara di Kalimantan Timur, publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum.
Jika aliran dana sudah terpetakan, jika penerima sudah disebut, dan jika relasi keuangan sedang ditelusuri, maka pertanyaan yang tersisa hanya satu:
akankah penyidikan benar-benar menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, atau berhenti pada sebagian nama saja?
Topik:
