Dana Pungutan Turis Asing Rp671 M di Bali Diselidiki, Kejagung Mulai Panggil Pejabat Daerah

Denpasar, MI – Pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali yang nilainya telah mencapai ratusan miliar rupiah kini berada di bawah sorotan serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Langkah awal dilakukan melalui pengiriman surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemprov Bali pada 9 Maret 2026. Surat itu salah satunya ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang terlibat dalam pelaksanaan serta pengawasan kebijakan pungutan terhadap wisatawan mancanegara.
Dalam surat tersebut, Kejagung meminta berbagai dokumen terkait pelaksanaan kebijakan pungutan wisatawan asing, termasuk mekanisme pemungutan, pencatatan penerimaan, hingga penggunaan dana yang telah terkumpul sejak kebijakan itu diberlakukan.
Selain meminta dokumen, sejumlah pejabat Pemprov Bali juga dijadwalkan dimintai keterangan langsung di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri secara detail bagaimana aliran dana pungutan tersebut dikelola serta digunakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi resmi dari Kejagung terkait proses pemeriksaan tersebut.
“Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut karena ini merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. Untuk sementara kami mengikuti perkembangan yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Seperti diketahui, kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp150 ribu per wisatawan. Kebijakan ini memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan mancanegara.
Berdasarkan data yang muncul dalam proses klarifikasi Kejagung, total penerimaan dari pungutan tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp671,35 miliar sejak kebijakan diterapkan. Namun hingga kini belum ada laporan publik yang memuat secara rinci perkembangan terbaru terkait jumlah penerimaan maupun penggunaan dana tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana yang sejatinya ditujukan untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kualitas tata kelola pariwisata di Bali.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga sempat mengingatkan agar mekanisme pelaksanaan pungutan wisatawan asing diperbaiki. Ombudsman menilai sistem pelayanan, metode pembayaran, hingga transparansi pengelolaan dana perlu diperkuat agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi.
Saat ini Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal. Meski demikian, langkah penyelidikan ini menandakan bahwa pengelolaan dana pungutan wisatawan asing yang nilainya telah menembus ratusan miliar rupiah tersebut kini tengah berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Topik:
