BREAKINGNEWS

Skandal Pajak Djarum Rp30 M jadi Rp10 M Menggantung, Kejagung Diingatkan Bahaya Hilangnya Bukti

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Penanganan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak PT Djarum periode 2016–2020 hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga detik masih "tutup mulut" soal duduk perkara kasus ini. Namun informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026) menyebutkan bahwa penyidikan perkara yang sempat mencuat dengan dugaan praktik suap antara wajib pajak dan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu kini berjalan relatif senyap.

Pun diketahui pul Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan manipulasi pengurangan kewajiban pajak PT Djarum yang nilainya diduga turun secara signifikan. 

Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp30 miliar diduga berubah menjadi hanya sekitar Rp10 miliar, di luar skema program tax amnesty.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. 

Di antaranya Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta pemeriksa pajak muda Karl Layman.

Namun perkembangan perkara kemudian memunculkan tanda tanya setelah pencekalan terhadap Victor Hartono dicabut pada akhir November 2025 dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Pun penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen penting, satu unit mobil Toyota Alphard, serta dua sepeda motor besar.

Meski sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, perkembangan perkara sejauh ini dinilai masih minim transparansi. Informasi mengenai pemeriksaan saksi maupun konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik jarang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahkan menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan apabila penyidikan kasus tersebut dihentikan.

“Saya akan gugat ke pengadilan supaya publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com dikutip Jumat (13/3/2026).

Menurut Boyamin, terdapat sejumlah indikasi yang memunculkan dugaan bahwa penyidikan perkara ini berpotensi dihentikan. Salah satunya adalah pencabutan pencekalan terhadap pimpinan PT Djarum yang sebelumnya sempat diberlakukan.

Di tengah polemik tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kalau penyidikan sudah berjalan cukup lama, penyidik tentu sudah mengantongi berbagai alat bukti. Dalam kondisi seperti itu, penetapan tersangka seharusnya tidak perlu ditunda terlalu lama,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Jumat (13/3/2026).

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam menetapkan tersangka berpotensi membuka ruang bagi hilangnya barang bukti atau upaya mengaburkan fakta hukum.

“Dalam banyak kasus korupsi, jeda waktu yang terlalu panjang sering dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak. Dokumen bisa berpindah tangan, barang bukti bisa hilang, bahkan saksi bisa mengubah keterangan,” kata Trubus.

Menurutnya, penyidik perlu bertindak cepat agar perkara tidak kehilangan momentum penegakan hukum.

“Kalau terlalu lama menggantung tanpa kepastian, justru akan muncul persepsi negatif di masyarakat. Publik bisa menilai ada perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

Trubus juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara besar yang menyangkut kepentingan publik.

“Kasus yang melibatkan korporasi besar dan pejabat negara harus dibuka secara transparan. Jika tidak, publik akan curiga bahwa ada kekuatan besar yang bekerja di balik layar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan meminta publik memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja. “Kita konsisten menuntaskan perkara. Beri kesempatan mereka bekerja,” kata Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi juga menyebut proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa pengusutan perkara ini sempat diwarnai spekulasi adanya dinamika kepentingan politik. Salah satu isu yang beredar adalah dugaan kaitannya dengan keengganan pihak Djarum mendukung rencana penerbitan obligasi Patriot Bond senilai Rp50 triliun.

Di sisi lain, sebagian kalangan juga menilai perkara ini terkesan janggal karena melibatkan perusahaan dengan aset sangat besar, sementara nilai selisih pajak yang dipersoalkan relatif kecil.

PT Djarum sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan besar di Indonesia dan termasuk pembayar pajak signifikan. Perusahaan tersebut dimiliki oleh keluarga Hartono yang selama ini masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Namun hingga kini publik masih menunggu kejelasan arah penyidikan perkara tersebut. Jika tidak segera ada perkembangan konkret, kasus dugaan manipulasi kewajiban pajak PT Djarum ini dikhawatirkan berpotensi menjadi salah satu perkara besar yang menguap tanpa pernah benar-benar diungkap secara tuntas. (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pajak Djarum Rp30 M jadi Rp10 M Menggantung, Kejagung Diingatkan Bahaya Hilangnya Bukti | Monitor Indonesia