BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Lagi Proyek KDM: Rp18,1 M Tanpa Bukti, Banyak Pejabat PTPN Belum Tersentuh

Temuan BPK PTPN pada Proyek KDM
Pola Ruang dan Lahan PTPN II di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 pada PTPN II dan Instansi Terkait di Sumatra Utara dan DKI Jakarta dengan Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024. Sumber: Olah Data RTRW Kabupaten dan Peta Kebun PTPN II (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Proyek pengembangan Kota Deli Megapolitan (KDM) kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan biaya proyek yang melibatkan anak usaha PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN I periode 2021 hingga Semester I 2024 tertanggal 2 September 2025, auditor menemukan adanya pengeluaran miliaran rupiah yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban memadai.

Temuan BPK PTPN pada Proyek KDM

“Pembayaran biaya sosialisasi, identifikasi, dan koordinasi/penggalangan pengamanan areal sebesar Rp13.354.840.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai,” tulis BPK dalam laporan pemeriksaannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (14/3/2026).

BPK Bongkar Lagi Proyek KDM: Rp18,1 Miliar Tanpa Bukti, Banyak Pejabat PTPN Belum Tersentuh

Selain itu, auditor juga menemukan biaya koordinasi penanganan masalah hukum sebesar Rp4.780.000.000 yang dinilai tidak memiliki dokumen pendukung yang cukup.

“Biaya koordinasi terkait penanganan masalah hukum sebesar Rp4.780.000.000 juga tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai,” lanjut laporan tersebut.

Jika digabungkan, total pengeluaran yang dipersoalkan auditor mencapai Rp18.134.840.000.

Pembayaran ke Kantor Hukum Capai Rp19,3 Miliar

Audit BPK juga menyoroti kontrak kerja sama antara PT Nusa Dua Bekala (PT NDP)—anak perusahaan PTPN II—dengan Kantor Hukum S yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024.

Dalam kontrak tersebut, kantor hukum menerima retainer fee Rp10 juta per bulan pada 2021–2023 dan Rp15 juta per bulan pada 2024.

Namun di luar retainer fee tersebut terdapat biaya operasional (out of pocket) yang nilainya jauh lebih besar.

“Total pembayaran kepada Kantor Hukum S selama periode kerja sama mencapai Rp19.370.196.175 yang terdiri dari retainer fee dan biaya operasional lainnya,” ungkap auditor.

BPK menilai kontrak tersebut memiliki sejumlah kelemahan.

“Ruang lingkup pekerjaan tidak didefinisikan secara jelas dan penggunaan biaya operasional tidak sepenuhnya didukung bukti yang memadai,” tulis BPK.

Audit juga menemukan lemahnya pengawasan internal dalam penyusunan kontrak serta penggunaan anggaran.

Sejumlah Pejabat Dinilai Lalai

BPK menyebut beberapa pejabat internal perusahaan tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.

“Region Head PTPN I Regional 1 tidak optimal dalam mengawasi penyusunan kerja sama dengan konsultan hukum,” tulis auditor.

Selain itu, Direktur PT NDP periode 2021–2024 juga dinilai tidak mendefinisikan secara jelas objek pekerjaan dalam kontrak.

“Direktur PT NDP periode 2021–2024 tidak mendefinisikan secara jelas objek pekerjaan dalam kontrak kerja sama,” lanjut laporan tersebut.

Sementara itu, Manajer Operasional dan Keuangan PT NDP juga dinilai kurang teliti dalam melakukan verifikasi pembayaran.

“Manajer Operasional dan Keuangan PT NDP tidak cermat dalam memverifikasi bukti pengeluaran yang diajukan,” tulis BPK.

Alasan PTPN: Untuk Pengamanan Lahan

Menanggapi temuan tersebut, pihak PTPN I menyatakan biaya tersebut digunakan untuk mendukung pengamanan dan penyelesaian konflik lahan dalam proyek KDM.

“Dana sosialisasi dan koordinasi diberikan kepada aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, kelompok tani, serta tokoh masyarakat agar proses pengambilalihan lahan seluas 191,88 hektare dapat berjalan aman tanpa konflik,” demikian penjelasan perusahaan kepada auditor.

PTPN juga menyebut biaya koordinasi hukum sebesar Rp4,78 miliar digunakan untuk penanganan perkara terkait pengamanan aset perusahaan.

“Biaya tersebut digunakan untuk operasional penanganan perkara yang berkaitan dengan pengamanan aset perusahaan seluas 1.833.215 meter persegi dengan potensi nilai aset sekitar Rp473 miliar,” jelas perusahaan.

Namun demikian, BPK tetap menegaskan bahwa pengeluaran tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengeluaran tersebut tidak sepenuhnya didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan,” tegas auditor.

Delapan Masalah Besar Proyek KDM

Sorotan terhadap proyek KDM sebenarnya sudah muncul dalam audit BPK sebelumnya.

Dalam LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024, auditor menemukan delapan permasalahan utama dalam kerja sama pemanfaatan lahan milik PTPN II pada proyek tersebut.

Beberapa di antaranya:

Proyek berjalan tanpa Rencana Kerja Tahunan (RKT).

PTPN II tidak menerima laporan berkala dari perusahaan patungan.

Terjadi kelebihan transfer dana Rp1,37 miliar kepada PT NDP.

Klausul kerja sama dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan PTPN II.

Skema biaya subkontrak pengembangan lahan dinilai tidak wajar.

BPK juga menilai sejumlah pejabat perusahaan tidak optimal menjalankan tugasnya.

“Kondisi tersebut disebabkan direktur PTPN II periode 2020 sampai dengan 2023 tidak cermat menyetujui addendum Master Cooperation Agreement dan belum seluruhnya mengalihkan lahan kerja sama seluas 2.514 hektare sebagai setoran modal,” tulis BPK.

Sudah Ada Tersangka, Tapi Banyak Nama Belum Tersentuh

Kasus proyek KDM kini sudah masuk ranah pidana.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo.

Empat orang yang telah ditahan antara lain:

Mantan Dirut PTPN II Irwan Peranginangin

Direktur PT NDP Iman Subakti

Mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani

Mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Yang sedang kita tangani adalah temuan ke-1 dari 15 temuan BPK, yakni klausul kontrak kerja sama yang belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan,” kata Harli kepada Monitorindonesia.com.

Ia menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.

“Untuk temuan lainnya masih perlu investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat indikasi pidana atau tidak,” ujarnya.

Hingga kini, PTPN belum menjawab konfirmasi yang dikirim melalui email resmi perusahaan. Namun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Lagi Proyek KDM: Rp18,1 M Tanpa Bukti, Banyak Pejabat PTPN Belum Tersentuh | Monitor Indonesia