BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Buka Identitas Tersangka Skandal Sawit Siti Nurbaya, Akademisi: Jangan Sampai Hukum jadi Arena Kompromi

Siti Nurbaya Bakar
Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Desakan publik terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) makin memuncak setelah identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tak kunjung diumumkan. 

Sikap bungkam aparat penegak hukum ini memantik kritik keras dari kalangan akademisi dan pakar hukum yang menilai transparansi justru sedang dipertaruhkan dalam perkara bernilai raksasa tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penundaan pengumuman nama tersangka bukan sekadar masalah teknis penyidikan. Ia memperingatkan, praktik menutup identitas dalam kasus besar justru memicu kecurigaan publik bahwa ada kompromi yang sedang dimainkan di balik proses hukum.

“Kalau Kejaksaan Agung terus menunda membuka identitas tersangka, publik wajar mencurigai ada transaksi atau negosiasi dalam penentuan siapa yang akhirnya dikorbankan atau dilindungi. Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dalam ruang gelap,” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com.

Ia bahkan menyebut sikap tertutup tersebut berpotensi merusak legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Menurutnya, jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan transparansi, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto bisa ikut tergerus.

“Jika Kejaksaan tidak transparan, itu bukan hanya merusak kredibilitas lembaga penegak hukum, tetapi juga berdampak pada kewibawaan pemerintahan. Karena itu perlu ada evaluasi serius, termasuk kemungkinan pergantian Jaksa Agung,” tegasnya.

Akademisi: Jangan Ada yang Dilindungi

Kritik yang lebih keras datang dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah. Ia menilai langkah Kejagung yang menutup rapat identitas tersangka justru memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang sedang dijaga.

Menurut Trubus, dalam perkara yang menyangkut penguasaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara sangat besar, transparansi adalah keharusan mutlak.

“Kalau sudah ada tersangka, tidak ada alasan untuk merahasiakan identitasnya. Menutup nama tersangka dalam perkara sebesar ini hanya mempertebal dugaan bahwa ada kekuatan politik atau ekonomi yang sedang dilindungi,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus tata kelola sawit bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut arah kebijakan pengelolaan hutan, konflik lahan, hingga potensi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

“Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut tata kelola sumber daya alam nasional. Kalau Kejaksaan terus menutup identitas tersangka, publik akan melihat seolah hukum sedang dinegosiasikan di balik layar,” katanya.

Trubus juga mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum yang tidak transparan dapat menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Kalau terus seperti ini, masyarakat bisa berkesimpulan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Itu sangat berbahaya bagi legitimasi negara,” ujarnya.

Pejabat Sudah Tersangka, Nama Tetap Disembunyikan

Dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengakui bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Yang pasti ada,” ujarnya singkat.

Burhanuddin menyebut penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam tata kelola sawit sepanjang 2005 hingga 2024. Namun hingga kini, konstruksi perkara maupun identitas tersangka tetap dirahasiakan.

Ketika desakan publik semakin keras, Kejagung justru meminta masyarakat menunggu.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” kata Burhanuddin.

Penggeledahan Rumah Eks Menteri

Di sisi lain, penyidikan justru bergerak agresif. Penyidik menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait dugaan kebijakan tata kelola sawit bermasalah pada periode 2015–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” katanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada akhir Januari 2026, termasuk rumah mantan menteri tersebut.

Puluhan Saksi, Empat Boks Dokumen

Penyidikan perkara ini disebut telah berlangsung lama dan melibatkan pemeriksaan banyak pihak. Dugaan penguasaan kebun sawit secara melawan hukum terjadi dalam rentang hampir dua dekade, 2005–2024.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruang strategis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk bagian yang mengurus pelepasan kawasan hutan.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita empat boks dokumen serta data elektronik terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan. Puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.

Namun di tengah penyitaan dokumen, penggeledahan rumah pejabat tinggi, serta pemeriksaan saksi yang terus bergulir, satu fakta tetap menjadi tanda tanya besar: siapa sebenarnya tersangka dalam kasus ini?

Pertanyaan itu kini semakin nyaring terdengar di ruang publik—apakah identitas tersangka benar-benar ditunda demi kepentingan penyidikan, atau justru ada pihak kuat yang sedang dilindungi?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Buka Identitas Tersangka Skandal Sawit, Akademisi: Jangan Sampai Hukum jadi Arena Kompromi | Monitor Indonesia