Mandek Berjamaah? Deretan Kasus Kakap di Pidsus Kejagung Disorot, Publik Curiga Ada “Rem Tangan” Penegakan Hukum
.webp)
Jakarta, MI - Mandeknya sejumlah perkara korupsi kelas kakap di Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung kian menggerus kepercayaan publik.
Alih-alih menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, penanganan perkara justru dinilai berjalan di tempat—bahkan terkesan sengaja diperlambat.
Sorotan tajam mengarah pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Zarof Ricar. Catatan Monitorindonesia.com, Kamis (2/4/2026), meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 April 2025, hingga kini berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum. Proses hukum seolah menggantung tanpa kepastian.
Yang lebih mencurigakan, publik juga tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait barang bukti jumbo—uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram hasil penggeledahan di kediaman Zarof. Minimnya transparansi memicu tanda tanya besar: ada apa di balik lambannya proses ini?
Kondisi serupa terlihat dalam penyidikan dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak oleh PT Djarum periode 2016–2020. Kasus ini sempat menyeret nama petinggi perusahaan hingga mantan pejabat pajak, namun arah penanganannya dinilai penuh kejanggalan.
Direktur Utama Victor Rahmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat dicekal ke luar negeri. Namun secara mengejutkan, status cekal Victor dicabut hanya dalam hitungan hari, sementara pihak lain tetap dicegah. Keputusan ini memantik spekulasi liar—apakah ada kompromi di balik layar?
Kasus lainnya yang tak kalah besar adalah skandal korupsi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10–14 triliun. Modusnya tergolong sistematis: merekayasa crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi seolah-olah limbah untuk menghindari pajak ekspor dan kewajiban dalam negeri.
Meski penggeledahan dilakukan di berbagai kota dan sejumlah aset telah disita, perkembangan kasus ini justru senyap. Tidak ada penjelasan resmi yang memadai dari penyidik maupun Penerangan Hukum Kejagung. Publik pun kembali dibuat bertanya-tanya: apakah kasus ini akan bernasib sama—menguap tanpa ujung?
Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Namun alih-alih menjadi angin segar, penetapan tersangka ini justru disambut skeptis. Publik khawatir kasus Samin Tan hanya akan menambah daftar panjang perkara besar yang “panas di awal, dingin di akhir”.
Jika pola ini terus berulang, bukan tidak mungkin muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Pertanyaannya kini semakin lantang: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru sedang dikendalikan?
Topik:
