KPK Bongkar Jaringan 'Upeti Tambang': Robert Bono Disisir—Tan Paulin ‘Menghilang’ dari Proses!
.-dalam-aksinya-aliansi-mahasiswa-lingkar-nusantara-mendesak-dpr-untuk-segera-membentuk-pansus-ratu-koridor-tan-paulin-dan-kementerian-esdm-untuk-mencabut-iup-yang-dimiliki-tan-paulin..webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar praktik “upeti” tambang batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga melibatkan jaringan pejabat hingga pengusaha.
Pemeriksaan terhadap pengusaha Robert Bonosusatya pada Kamis (2/4/2026) menjadi pintu masuk terbaru untuk menelusuri aliran dana kotor tersebut. Namun di tengah gencarnya penyidikan, satu nama besar justru kembali dipertanyakan: Tan Paulin.
Pemeriksaan Robert bukan sekadar formalitas. Penyidik menggali dugaan praktik “upah pungut” atau fee tersembunyi yang dibebankan kepada perusahaan tambang di Kukar. Skema ini diduga menjadi sumber utama aliran dana ke lingkaran kekuasaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik mendalami peran Robert dalam praktik tersebut. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut terhadap perusahaan tambang,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus bahwa pungutan berkaitan dengan akses distribusi batu bara, termasuk penggunaan terminal. Artinya, praktik ini bukan transaksi liar biasa, melainkan sistem yang terorganisir. “Masih didalami jumlahnya berapa dan bagaimana mekanisme pembayarannya,” kata Budi.
Nama Robert sendiri bukan pemain baru. Rumahnya telah digeledah pada 2025, dan dari sana penyidik menyita sekitar Rp1,8 miliar dalam berbagai mata uang, dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga kendaraan.
Di sisi lain, KPK juga sebelumnya memperluas penyidikan dengan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Dugaan sementara, ada aliran dana “pengamanan” tambang yang diberikan secara rutin setiap bulan melalui struktur organisasi.
“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ungkap Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sumber dana tersebut diduga berasal dari skema fee produksi batu bara di Kukar yang dipatok antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton. Skema ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara setelah menerima sekitar Rp110 miliar dari sektor tambang.
Namun penyidikan KPK tidak berhenti pada Rita. Lembaga antirasuah itu menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar ke mana saja aliran dana tersebut mengalir.
Dalam proses itulah nama Tan Paulin mencuat. Kala itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyebut adanya aliran dana dari skema batu bara yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Tan Paulin. “Dari uang pengiriman metrik ton batu bara tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, beberapa perusahaan, di antaranya saudara TP,” ujarnya.
Langkah konkret terhadap Tan Paulin sebenarnya sudah dilakukan. Pada Agustus 2024, rumahnya di Surabaya digeledah. Penyidik menyita dokumen bisnis dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi tambang. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi.
Namun setelah itu, prosesnya seperti menguap. Selama lebih dari 18 bulan, tidak ada perkembangan berarti terkait status hukum Tan Paulin. Tidak ada pemeriksaan lanjutan, tidak ada kejelasan hasil analisis barang bukti, dan tidak ada peningkatan status hukum.
Situasi ini menjadi kontras dengan langkah KPK terhadap pihak lain. Dalam pengembangan perkara, KPK justru menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi—PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti—serta menyita aset bernilai besar dari hasil dugaan TPPU.
Ketimpangan ini memicu pertanyaan publik: mengapa sebagian pihak dikejar, sementara yang lain terkesan stagnan? Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi penegakan hukum. “Kalau terlalu lama tidak ada perkembangan, wajar publik bertanya soal arah penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, terutama yang sudah sampai tahap penggeledahan, transparansi menjadi keharusan. “Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan. Kalau ada, harus diproses. Delapan belas bulan tanpa perkembangan itu problem,” tegasnya.
Pakar hukum pidana Kurnia Zakaria juga mengingatkan bahwa dalam perkara TPPU, penyidikan harus mengikuti aliran uang hingga ke penerima akhir.
“Kalau tidak bisa dijelaskan secara legal, di situlah pintu pidana terbuka,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Tan Paulin membantah keterlibatan tersebut dan menyebut seluruh aktivitas bisnisnya legal serta tidak terkait dengan Rita Widyasari.
Namun bantahan itu belum menjawab satu hal mendasar: nama sudah disebut dalam penyidikan, rumah sudah digeledah, barang bukti sudah disita— tapi mengapa proses hukumnya tak bergerak?
Kasus tambang Kukar kini menjadi ujian serius bagi KPK. Apakah penyidikan akan benar-benar menelusuri seluruh aliran dana tanpa pandang bulu, atau justru berhenti pada sebagian nama saja?
Topik:
