Jakarta, MI - Nama Muhammad Suryo terus bergulir dalam pusaran sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.
Sosok pengusaha yang dikenal sebagai pemilik brand rokok HS itu bukan lagi sekadar figur bisnis, melainkan nama yang berulang kali muncul dalam dugaan korupsi, gratifikasi, hingga persoalan usaha pertambangan.
Deretan kasus yang menyeretnya membuat publik bertanya: kebetulan semata atau ada mata rantai yang belum dibuka sepenuhnya oleh aparat penegak hukum?
Muhammad Suryo dikenal sebagai pendiri Surya Group Holding Company yang menaungi berbagai sektor usaha, mulai dari konstruksi, energi, pertambangan, manufaktur, hingga rokok.
Dalam dua tahun terakhir, namanya melejit lewat ekspansi rokok HS. Namun di saat bisnisnya tumbuh agresif, bayang-bayang persoalan hukum justru datang silih berganti.
Kasus DJKA Kementerian Perhubungan: Dugaan Sleeping Fee Rp9,5 Miliar
Kasus besar pertama yang menyeret nama Muhammad Suryo adalah perkara korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Tegal di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam dakwaan persidangan, Muhammad Suryo disebut menerima “sleeping fee” sebesar Rp9,5 miliar dari total komitmen Rp11 miliar. Dugaan itu memicu sorotan karena istilah sleeping fee identik dengan pembayaran kepada pihak yang tidak bekerja langsung, tetapi dianggap punya akses atau pengaruh terhadap proyek. Jika terbukti, praktik ini merupakan wajah telanjang rente dalam proyek negara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ketidakjelasan status hukum figur yang disebut dalam perkara besar hanya memperburuk kepercayaan publik.
“Harus diumumkan secara terbuka supaya tidak ada keraguan di masyarakat. Ketidakjelasan status hanya akan memperkuat persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com dikutip Senin (20/4/2026).
Kasus Bea dan Cukai: Dugaan Suap Jalur Impor Ilegal
Nama Muhammad Suryo kembali mencuat dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyita uang miliaran rupiah, logam mulia, serta barang mewah. KPK menduga ada pengaturan jalur impor agar barang ilegal, barang palsu, dan barang tanpa pemeriksaan fisik bisa lolos ke pasar Indonesia dengan imbalan setoran rutin kepada oknum aparat.
Dalam pengembangan perkara ini, Muhammad Suryo dipanggil sebagai saksi ke Gedung Merah Putih KPK. Namun ia tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memicu kritik luas dan menambah tanda tanya publik.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kasus ini tak boleh dibiarkan menggantung.
“Publik sudah lebih dulu mendengar dan melihat munculnya nama-nama berinisial K dan MS dalam pusaran perkara. Ini tidak boleh berhenti sebagai rumor. Harus dibuka terang-benderang,” ujarnya belum lama ini.
Ia juga menyoroti mangkirnya Muhammad Suryo dari panggilan penyidik. “Jangan-jangan sosok yang dimaksud adalah orang yang sama dengan inisial yang sebelumnya mencuat dalam kasus lain? Aparat harus menjelaskan secara terbuka,” katanya.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak langkah tegas bila saksi terus mangkir.
“Jika yang bersangkutan tetap mangkir, KPK harus menempuh langkah tegas, termasuk menjemput paksa. Ini bukan soal pilihan, tapi kewajiban hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh berada di atas hukum,” tandasnya kepada Monitorindonesia.com.
Dugaan Keterkaitan dengan Perkara Samin Tan
Nama Muhammad Suryo juga ikut diseret dalam perbincangan publik karena disebut bersama inisial lain dalam pusaran perkara yang menjerat pengusaha batu bara Samin Tan. Meski rincian keterkaitan hukumnya belum dibuka resmi, kemunculan nama yang sama dalam berbagai perkara membuat publik menuntut transparansi total.
Hari Purwanto menegaskan, aparat penegak hukum tak boleh bermain senyap. “Kalau memang ada kaitan, buka ke publik. Kalau tidak ada, sampaikan dengan jelas. Diamnya institusi justru memelihara kecurigaan masyarakat,” katanya.
Dugaan Tambang Bermasalah dan Potensi Kerugian Negara
Selain perkara suap dan korupsi, nama Muhammad Suryo juga dikaitkan dengan dugaan praktik pertambangan bermasalah melalui PT AKT.
Disebutkan adanya penjualan batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut. Aktivitas itu diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain.
Bila dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Seorang pengamat tata kelola sumber daya alam menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pembajakan hak negara. “Jika izin sudah dicabut tetapi aktivitas tetap berjalan memakai dokumen lain, itu bukan celah administrasi. Itu dugaan modus yang harus diusut tuntas,” ujarnya.
Berulangnya nama Muhammad Suryo dalam berbagai perkara besar membuat sorotan publik semakin tajam. Di satu sisi ia dikenal sebagai pengusaha sukses, di sisi lain publik mempertanyakan mengapa namanya terus muncul dalam kasus besar namun kepastian hukumnya kerap kabur.
Kini masyarakat menunggu keberanian negara membongkar seluruh mata rantai perkara hingga ke aktor utama. Jika hukum kembali berhenti saat berhadapan dengan nama besar, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

