BREAKINGNEWS

Kantor OJK Sudah Digeledah, Kapan Aktor Besar Korupsi CSR BI-OJK Diseret?

Kantor OJK Sudah Digeledah, Kapan Aktor Besar Korupsi CSR BI-OJK Diseret?
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK memasuki babak serius setelah KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Namun publik menilai pengusutan belum tuntas karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam aliran dana sosial yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan. Setelah penggeledahan besar-besaran di kantor BI dan OJK, publik kini bertanya: apa kelanjutan perkara yang menyeret dana sosial itu?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka.

Namun, pengusutan perkara ini dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga menikmati atau memuluskan aliran dana bermasalah tersebut.

Kedua legislator yang duduk di Komisi XI DPR RI itu diduga menyulap dana Corporate Social Responsibility (CSR), Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan program sosial OJK menjadi bancakan pribadi. Dana yang semestinya dipakai untuk kepentingan masyarakat justru diduga dialirkan melalui yayasan pribadi dan berakhir di rekening pribadi.

Dalam konstruksi perkara, Satori diduga menerima sekitar Rp1,5 miliar. Sementara Heri Gunawan disebut menikmati lebih dari Rp15 miliar. KPK menjerat keduanya dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Modus yang terungkap cukup telanjang. Proposal bantuan sosial diajukan ke BI dan OJK lewat yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi para tersangka. Namun setelah dana cair, penggunaan anggaran diduga melenceng jauh dari tujuan sosial yang seharusnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Gedung BI pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, lalu menyasar kantor OJK pada 19 Desember 2024. Dari dua lokasi itu, penyidik membawa dokumen, catatan, surat, hingga barang bukti elektronik.

Namun setelah penggeledahan tersebut, publik menunggu langkah yang lebih tajam. Sebab, kasus sebesar ini diyakini tidak mungkin berjalan hanya oleh dua orang. Pertanyaan pentingnya: siapa yang membuka jalan, siapa yang menyetujui pencairan, dan siapa lagi yang ikut menikmati?

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah menilai KPK tidak boleh berhenti pada penetapan dua tersangka semata. “Kasus dana CSR BI dan OJK ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai publik melihat penegakan hukum hanya menyasar pelaksana lapangan, sementara aktor intelektual dan pihak yang menikmati aliran dana justru lolos dari jerat hukum,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Trubus, penggeledahan di kantor BI dan OJK semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak internal lembaga maupun jejaring politik yang memiliki pengaruh dalam proses penyaluran dana.

“Kalau hanya berhenti di dua nama, maka pesan keadilan hukumnya tidak sampai. KPK harus berani bongkar seluruh mata rantai, termasuk siapa yang memberi akses, memuluskan proposal, dan membiarkan dana sosial diselewengkan,” tegasnya.

Penyidikan terus berjalan. Pada April 2026, KPK kembali memanggil sejumlah pejabat Bank Indonesia, termasuk Irwan dan Nita Ariastuti Muelgini, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, seorang analis senior OJK juga telah diperiksa guna menelusuri pengetahuan internal terkait aliran dana dan mekanisme penyaluran program.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta aduan masyarakat. Artinya, aroma penyimpangan tercium bukan dari audit internal lembaga, melainkan dari temuan transaksi mencurigakan dan tekanan publik.

Kini bola panas ada di tangan KPK. Jika hanya berhenti pada dua tersangka, penggeledahan BI dan OJK akan terlihat sekadar seremoni penegakan hukum. Namun jika penyidik berani menelusuri seluruh mata rantai, perkara ini bisa menjadi pintu masuk membongkar praktik rente antara lembaga keuangan negara dan mitra politik di Senayan.

Masyarakat menunggu bukan sekadar konferensi pers, melainkan penuntasan. Karena dana sosial yang dirampok elite bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak rakyat yang seharusnya menerima manfaat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru