BREAKINGNEWS

Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,2 T Didiamkan? Kronologi Lengkap Skandal yang Bikin Publik Curiga Ada yang Diamankan

Korupsi Tower Transmisi PLN Rp2,2 T Didiamkan? Kronologi Lengkap Skandal yang Bikin Publik Curiga Ada yang Diamankan
Kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN senilai Rp2,2 triliun kembali disorot karena belum ada tersangka meski sudah naik penyidikan sejak terbitnya Sprindik Nomor Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022. Kejagung menemukan sederet dugaan pelanggaran, mulai dari tidak adanya dokumen perencanaan, penggunaan DPT lama, tambahan proyek di luar kontrak, hingga dugaan konflik kepentingan. Publik kini mempertanyakan apakah kasus jumbo ini benar-benar dituntaskan atau justru sedang diamankan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN (Persero) senilai Rp2,2 triliun kembali menjadi sorotan keras.

Meski sudah lama naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik: apakah perkara besar ini sengaja diperlambat, atau memang sedang diamankan?

Kasus ini menyangkut proyek strategis negara dengan nilai fantastis. Dugaan pelanggaran yang terungkap pun tidak sedikit, mulai dari perencanaan yang diduga fiktif, penggunaan dokumen lama, konflik kepentingan, hingga tambahan volume pekerjaan di luar kontrak.

Kronologi Lengkap Kasus Tower PLN

1. Proyek Jumbo Tahun 2016

PT PLN (Persero) menjalankan proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi dengan total anggaran sekitar Rp2,2 triliun. Proyek tersebut melibatkan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan 14 perusahaan penyedia tower.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menyatakan:

“PT PLN (Persero) pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354.”

2. Dokumen Perencanaan Diduga Tak Pernah Dibuat

Penyidik menemukan proyek bernilai triliunan rupiah itu justru berjalan tanpa dokumen perencanaan pengadaan.

Ketut menegaskan:

“Dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.”

3. Tender Gunakan DPT Lama

Pengadaan menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015, padahal seharusnya memakai DPT tahun 2016.

“Menggunakan daftar penyedia terseleksi tahun 2015, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada 2016, namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat,” ujar Ketut.

4. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung menyebut ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata Ketut.

5. Dugaan Dominasi dan Konflik Kepentingan

PLN disebut mengakomodasi permintaan Aspatindo yang diduga mempengaruhi hasil pelelangan. Sorotan menguat karena Ketua Aspatindo saat itu juga menjabat Direktur Operasional PT Bukaka.

6. Progres Hanya 30 Persen

Dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017, realisasi pekerjaan disebut hanya mencapai 30 persen.

“PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen,” ujar Ketut.

7. Tetap Berjalan Tanpa Legal Standing

Pada November 2017 hingga Mei 2018, pekerjaan tetap berjalan meski tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing,” kata Ketut.

Akibatnya, PLN menerbitkan adendum perpanjangan kontrak selama satu tahun.

8. Tambahan 3.000 Tower di Luar Kontrak

Volume proyek kemudian bertambah dari 9.085 set menjadi sekitar 10 ribu set tower. Penyidik juga menemukan tambahan alokasi 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan adendum,” ungkap Ketut.

9. Resmi Naik ke Penyidikan

Kejagung kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan:

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan:

“Saat ini kejaksaan sedang fokus mengenai beberapa penyidikan perkara tindak pidana korupsi, antara lain penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi ini tahun 2016 di PT PLN.”

10. Penggeledahan dan Penyitaan Bukti

Penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni kantor PT Bukaka, rumah pribadi, dan apartemen milik Saptiastuti Hapsari.

Burhanuddin mengatakan:

“Penyidik telah melakukan penggeledahan, kita sudah tahap penggeledahan, penyitaan, sudah ada tiga lokasi.”

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik.

11. Gugatan Praperadilan Dicabut

Saptiastuti Hapsari sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyidikan. Namun gugatan tersebut kemudian dicabut.

12. Kejagung Pastikan Tidak Ada SP3

Meski proses berjalan lama, Kejagung memastikan perkara ini tidak dihentikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyatakan:

“Kalau kasus tower masih berjalan. Masih kami dalami.”

Ia menegaskan lagi:

“Intinya kasus tower masih berjalan. Tidak ada (SP3).”

13. Uji Forensik Masih Berlangsung

Tim penyidik bersama para ahli kini melakukan uji laboratorium forensik terhadap kualitas tower untuk menghitung kerugian negara.

“Baru-baru ini, kami melakukan uji laboratorium. Diuji lab kualitasnya, dan masih berlangsung,” ujar Kuntadi.

Publik Menunggu Siapa yang Akan Dijerat

Dengan Sprindik sudah terbit, penggeledahan sudah dilakukan, bukti elektronik telah disita, dan dugaan pelanggaran berlapis sudah terungkap, publik kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Agung.

Jika benar perkara ini masih berjalan, maka pertanyaan berikutnya sederhana: siapa tersangka, kapan diumumkan, dan berani kah penegak hukum menyentuh aktor utamanya?

Sebab semakin lama perkara triliunan rupiah ini menggantung, semakin kuat dugaan bahwa ada pihak yang sedang diamankan.

Adapun para pejabat tinggi Kejaksaan Agung tidak pernah mau berkomentar atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Tower Transmisi PLN Rp2,2 Triliun Didiamkan? Kronologi | Monitor Indonesia