Bau Skandal di BKI? Kapal Ditolak Dua Kali Tapi Sertifikat Keluar

Jakarta, MI – Skandal dugaan kejanggalan penerbitan sertifikat kapal mencuat di tubuh PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Berdasarkan rangkaian dokumen resmi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (27/4/2026), permohonan Class Maintenance Certificate (CMC) kapal ITA LESTARI VI tercatat dua kali ditolak karena masalah serius pada kondisi kapal. Namun secara mengejutkan, sertifikat untuk kapal yang sama justru terbit beberapa bulan kemudian.
Kontradiksi ini memantik pertanyaan keras: apakah prosedur teknis benar-benar dijalankan, atau ada faktor lain yang membuat sertifikat akhirnya lolos?
Dalam surat BKI Nomor B.02532/PS.301/KI-22 tertanggal 10 Maret 2022, BKI menegaskan CMC periode 28 Agustus 2021 sampai 15 September 2021 belum dapat diterbitkan. Alasannya, terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilakukan survey lanjutan.
Dokumen itu menyebut:
“...terdapat kerusakan pada lambung kapal yang berujung pada kandasnya kapal dan belum dilaksanakan survey kerusakan selanjutnya.”
Tak hanya itu, BKI menegaskan sertifikat baru bisa diproses setelah survey kerusakan lambung dilaksanakan.
Namun hanya berselang beberapa pekan, surat kedua kembali diterbitkan. Dalam surat Nomor B.03378/SV.206/KI-22 tertanggal 29 Maret 2022, BKI kembali menyatakan status kelas kapal belum bisa dipulihkan. Penyebabnya, informasi kerusakan tidak segera dilaporkan dan pemeriksaan yang diwajibkan belum dijalankan.
Dalam dokumen tersebut tertulis:
“...informasi terkait kerusakan perlu segera disampaikan kepada BKI guna selanjutnya dilaksanakan survey klas yang diperlukan untuk memastikan pengaruh kerusakan terhadap status klas.”
BKI juga menegaskan bahwa penerbitan CMC untuk periode tersebut tidak dapat dilakukan.
Artinya, dua dokumen resmi menunjukkan sikap yang sama: kapal belum memenuhi syarat dan sertifikat belum bisa diterbitkan.
Namun fakta berbalik drastis pada 24 Oktober 2022. BKI menerbitkan Class Maintenance Certificate Nomor 0681-JK/B1/10.22 untuk kapal ITA LESTARI VI. Dalam sertifikat itu disebutkan:
“On the period of time 13.09.2021 to 15.09.2021 the ship’s class was maintained.”
Di titik inilah polemik meledak. Sebab sebelumnya BKI sendiri menyatakan ada kerusakan lambung, status kelas ditangguhkan, dan CMC tidak dapat diterbitkan. Tetapi belakangan sertifikat justru keluar untuk periode yang sama.
Publik kini berhak menuntut jawaban terbuka: kapan survey lanjutan dilakukan, siapa yang merekomendasikan penerbitan, apa dasar teknis perubahan keputusan, dan mengapa dua penolakan tertulis bisa berubah menjadi persetujuan?
Masalah ini bukan sekadar urusan administrasi. Sertifikat klasifikasi kapal berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan muatan, tanggung jawab hukum, hingga kepercayaan terhadap sistem pengawasan maritim nasional.
Jika tak dijelaskan secara terang, kasus ITA LESTARI VI berpotensi menjadi preseden buruk: dokumen penolakan bisa kalah oleh keputusan yang datang belakangan tanpa penjelasan memadai. Dan bila itu terjadi, yang tenggelam bukan hanya kredibilitas BKI, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BKI belum memberikan penjelasan. Senior Manager SPI PT BKI Rahman Susilo belum merespons konfirmasi, bahkan kepala SPI PT BKI diduga memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
