BREAKINGNEWS

Di balik Pencopotan Kepala Barantin: Sahat Tinggalkan Masalah Aset Negara Rp 2,86 T

Di balik Pencopotan Kepala Barantin: Sahat Tinggalkan Masalah Aset Negara Rp 2,86 T
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean di sela acara Rakernas Barantin di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2024. (Foto: Barantin)

Jakarta, MI – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean resmi dicopot dari jabatannya dalam reshuffle kabinet yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (27/4/2026).

Namun di balik pencopotan itu, tersisa sorotan tajam: warisan persoalan aset negara bernilai jumbo yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tubuh Barantin.

Sahat digantikan oleh Abdul Kadir Karding berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Barantin.

Pergantian ini menjadi salah satu keputusan paling disorot dalam reshuffle terbaru pemerintahan Prabowo Subianto.

Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para pejabat yang dilantik.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” sambungnya.

Di tengah pergantian pimpinan itu, BPK justru lebih dulu membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Barantin. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, auditor menemukan aset negara senilai Rp2.869.540.623.243 belum selesai proses alih status penggunaannya dari kementerian sebelumnya ke Barantin. Akibatnya, aset bernilai hampir Rp2,9 triliun tersebut belum bisa dikelola secara optimal.

BPK menegaskan dampaknya sangat serius.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan Barantin belum bisa melakukan pemeliharaan atas aset sebesar Rp2.869.540.623.243,00 yang belum selesai alih status penggunaan BMN; penggunaan sementara BMN tahun 2024 oleh Barantin tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tulis laporan BPK.

https://media.monitorindonesia.com/cdn-cgi/image/width=1200,quality=75,format=webp/images/common/temuan-bpk-barantin.webp
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset negara di Badan Karantina Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Audit mengungkap aset senilai Rp2,86 triliun belum selesai proses alih status penggunaannya, Rp1,69 triliun aset tidak jelas status penggunaannya, serta Rp197 miliar aset tidak memiliki bukti kepemilikan. Selain itu, terdapat aset tidak dimanfaatkan, aset rusak berat yang belum dihapus, hingga pencatatan aset bernilai Rp1,00 dalam sistem. BPK menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola BMN dan merekomendasikan pembenahan menyeluruh serta pemberian sanksi kepada pejabat pengelola aset yang tidak optimal menjalankan tugasnya. (Foto: Dok MI/BPK)

 

Tak hanya itu, auditor juga menemukan aset senilai Rp1.696.813.359.572 yang status penggunaannya tidak dapat diidentifikasi secara jelas. 

Artinya, aset hampir Rp1,7 triliun tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, tetapi tidak diketahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab mengelola dan menggunakannya. Kondisi ini membuka risiko penyalahgunaan hingga hilangnya aset negara.

BPK juga menyoroti aset tanah serta peralatan dan mesin senilai Rp197.322.158.700 yang tidak dilengkapi dokumen bukti kepemilikan sah. Selain itu, aset tetap senilai Rp20.963.967.120 tidak dimanfaatkan, sementara aset rusak berat Rp16.185.513.989 masih tercatat sebagai aset aktif negara.

Dalam laporannya, BPK menyebut data aset Barantin tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Data BMN belum sepenuhnya mencerminkan kondisi senyatanya serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan lebih lanjut sebesar Rp1.696.813.359.572,00,” lanjut laporan tersebut.

Auditor negara menilai akar masalah berasal dari lemahnya pengelolaan BMN oleh pejabat terkait di lingkungan Barantin. Perencanaan, penatausahaan, hingga pengamanan aset dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

Karena itu, BPK merekomendasikan percepatan pembenahan total dan pemberian sanksi kepada pejabat pengelola barang yang tidak optimal menjalankan tugasnya.

Pihak Barantin melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Hudiansyah Is Nursal, membenarkan bahwa persoalan aset berkaitan dengan proses integrasi kelembagaan yang masih berlangsung.

“Pada saat proses integrasi, memang masih dalam tahapan peralihan barang. Proses peralihan tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus dan membutuhkan waktu, sehingga baru dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026,” ujar Hudiansyah saat berbincang dengan Monitorindonesia.com pada Selasa (13/1/2026) silam.

https://media.monitorindonesia.com/cdn-cgi/image/width=1200,quality=75,format=webp/images/common/kepala-biro-hukum-dan-humas-barantin-hudiansyah-is-nursal.webp
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal (Foto: Dok MI/Aswan)

 

Ia menegaskan lembaganya berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi auditor.

“Rekomendasi BPK menjadi perhatian serius kami. Seluruhnya sedang dan akan kami tindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Meski demikian, pencopotan Sahat kini sulit dilepaskan dari beban persoalan yang ditinggalkan. Dengan aset negara triliunan rupiah yang sempat tak jelas nasibnya, pekerjaan rumah besar kini berada di pundak Karding untuk membersihkan tata kelola Barantin dan mengembalikan kepercayaan publik. (an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Di balik Pencopotan Kepala Barantin: Sahat Tinggalkan Masala | Monitor Indonesia