Bongkar Potensi Korupsi MBG Versi KPK dan ICW

Jakarta, MI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu proyek prioritas nasional dengan anggaran raksasa, kini berada di bawah sorotan tajam.
Monitorindonesia.com, Jumat (1/5/2026) mengutip pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa keduanya kompak mengungkap potensi korupsi, kelemahan tata kelola, hingga indikasi konflik kepentingan yang mengancam program tersebut.
Dengan nilai anggaran yang telah mencapai Rp171 triliun dan diproyeksikan melonjak hingga Rp335 triliun pada 2026, MBG disebut menyimpan risiko besar jika tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025, program ini menargetkan perbaikan gizi bagi peserta didik, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Targetnya ambisius: 19,47 juta penerima manfaat pada 2025 dan meningkat drastis menjadi 82,9 juta pada 2026. Namun di balik ambisi tersebut, temuan di lapangan justru menunjukkan potret yang mengkhawatirkan.
KPK: Delapan Titik Rawan, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
Dalam laporan tahunannya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi sedikitnya delapan titik rawan korupsi dalam program MBG.
Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai. Aturan yang ada belum mampu mengatur secara rinci mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Skema ini membuka peluang munculnya biaya tambahan yang berpotensi memangkas anggaran riil untuk bahan pangan.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistik dengan dominasi Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi melemahkan peran pemerintah daerah. Minimnya keterlibatan daerah dikhawatirkan membuat pengawasan di lapangan tidak optimal.
Keempat, KPK menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG. Tanpa SOP yang jelas dan transparan, proses ini rentan disusupi praktik titipan proyek.
Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas disebut masih rapuh. Mulai dari verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan dinilai belum memenuhi standar pengelolaan anggaran publik.
Keenam, kondisi dapur di sejumlah daerah belum memenuhi standar teknis. Hal ini bahkan berdampak pada insiden keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai lemah akibat minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM.
Kedelapan, program ini belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Tidak ada ukuran pasti untuk menilai dampak terhadap status gizi maupun capaian pendidikan penerima manfaat.
“Dari hasil kajian tersebut mencakup identifikasi potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis,” tulis KPK, seraya mengingatkan bahwa program besar tanpa tata kelola kuat berpotensi menjadi ladang korupsi.
ICW: Masalah Sudah Sistemik, Bukan Sekadar Desain Kebijakan
Temuan KPK diperkuat oleh investigasi lapangan Indonesia Corruption Watch yang dilakukan pada November 2025 hingga Januari 2026.
Pemantauan mencakup wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung, Bali, Kupang, Nusa Tenggara Barat, hingga Medan, dengan cakupan 52 dapur SPPG dan 106 sekolah.
Kesimpulan utamanya tegas: persoalan MBG tidak hanya berada pada desain kebijakan, tetapi sudah menjalar ke level implementasi dan bersifat struktural.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, mengungkap adanya pemotongan anggaran per porsi makanan. Dari nilai ideal Rp10 ribu, makanan yang diterima siswa hanya berkisar Rp8–9 ribu.
“Dana potongan tersebut menyebar untuk biaya operasional seperti distribusi, ompreng, dan insentif relawan, yang bisa mencapai 1–2 juta per hari untuk 2.000 porsi,” ujarnya.
Akibatnya, kualitas makanan menurun drastis. Dalam beberapa kasus, satu butir telur harus dibagi untuk beberapa siswa.
ICW juga menemukan indikasi manipulasi harga bahan pangan. Ayam yang dibeli Rp50 ribu dilaporkan menjadi Rp55 ribu, menunjukkan adanya praktik mark-up yang berpotensi merugikan negara.
Tekanan terhadap Warga dan Dugaan Keterlibatan Aktor Politik
Selain persoalan anggaran, ICW mengungkap adanya tekanan terhadap pihak yang menyampaikan kritik.
Di sejumlah daerah seperti Lombok Timur, Mataram, Bandung, dan DIY, orang tua siswa dan relawan disebut mengalami intimidasi setelah mengeluhkan kualitas makanan. Bahkan ada ancaman penghentian bantuan bagi penerima manfaat yang dianggap “terlalu vokal”.
Peneliti ICW lainnya, Nisa Zonzoa, mengungkap indikasi kuat keterlibatan aktor politik dan pejabat dalam pengelolaan SPPG.
Keterkaitan ini muncul dalam bentuk relasi keluarga, kepemilikan yayasan, hingga hubungan kelembagaan. Beberapa kepemilikan bahkan disamarkan menggunakan nama pihak lain.
“Rata-rata SPPG dipunya oleh politisi dari berbagai partai,” ungkapnya.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik patronase dalam distribusi proyek MBG.
Indikasi Monopoli dan Dampak Ekonomi
Peneliti Ro’fi menambahkan bahwa terdapat indikasi monopoli dalam rantai pasok bahan pangan di sejumlah daerah seperti Bandung, Yogyakarta, Kupang, dan Medan.
Pemasok tanpa koneksi politik atau aparat disebut kesulitan masuk dalam sistem, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Di sisi lain, dampak program juga dirasakan oleh pelaku usaha kecil. Pedagang sekolah dan UMKM lokal kehilangan pasar karena distribusi makanan terpusat dari dapur MBG.
Kasus Keracunan dan Beban Tambahan di Sekolah
Temuan ICW juga mencatat 33 kejadian makanan basi dan 10 kasus keracunan. Ini menjadi bukti bahwa persoalan keamanan pangan belum tertangani dengan baik.
Selain itu, guru ikut terbebani karena harus terlibat dalam pengelolaan program, mulai dari distribusi hingga pengawasan. Sementara relawan yang terlibat justru menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Desakan Pembenahan Total
Baik KPK maupun ICW sepakat bahwa MBG membutuhkan reformasi total.
KPK mendesak pemerintah segera menyusun regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden, mengevaluasi skema Banper, memperkuat peran pemerintah daerah, serta membangun sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel.
ICW juga menekankan pentingnya memutus konflik kepentingan, menghentikan praktik mark-up, serta memastikan pengawasan independen berjalan efektif.
Kesimpulannya keras: tanpa perbaikan menyeluruh, program yang seharusnya menyelamatkan generasi masa depan justru berpotensi menjadi skandal korupsi terbesar baru—yang pada akhirnya dibayar mahal oleh rakyat. (an)
Topik:
