BREAKINGNEWS

Duduk Perkara Korupsi PT PP Rp 46,8 M yang Bikin Dua Anak Buah Novel Arsyad Masuk Penjara

Duduk Perkara Korupsi PT PP Rp 46,8 M yang Bikin Dua Anak Buah Novel Arsyad Masuk Penjara
Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Novel Arsyad (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus korupsi proyek fiktif di tubuh PT Pembangunan Perumahan atau PT PP perlahan membuka borok tata kelola salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia.

Skandal yang merugikan negara hingga Rp46,8 miliar itu akhirnya menyeret dua pejabat internal perusahaan ke penjara, yakni mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) Didik Mardiyanto dan mantan Senior Manager Herry Nurdy Nasution.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya praktik pencairan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif pada sejumlah proyek strategis PT PP sepanjang 2022–2023. Modusnya disebut dilakukan secara sistematis menggunakan dokumen administrasi proyek seolah-olah pekerjaan benar-benar berjalan.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, sebagian pengadaan tersebut diduga tidak pernah ada. Namun anggaran tetap dicairkan dan mengalir ke rekening tertentu di luar mekanisme resmi perusahaan.

Skema itu diduga dimainkan lewat sejumlah proyek besar, mulai dari pembangunan smelter feronikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara, proyek di Morowali, hingga proyek Manyar Power Line.

Proyek-proyek bernilai jumbo itu diduga dijadikan kendaraan untuk mengeluarkan uang perusahaan secara ilegal.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Didik Mardiyanto disebut paling dominan menikmati aliran dana dengan nilai sekitar Rp35,33 miliar. Sedangkan Herry Nurdy Nasution disebut menerima sekitar Rp10,8 miliar.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Didik disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 2,5 tahun.

Sementara Herry divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah kepemimpinan Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad, yang justru kembali dipercaya memimpin perusahaan setelah perombakan jajaran direksi dan komisaris.

Publik pun mempertanyakan bagaimana praktik proyek fiktif bernilai puluhan miliar rupiah bisa lolos dalam sistem pengawasan internal perusahaan pelat merah sebesar PT PP.

Tak sedikit yang menilai perkara ini belum sepenuhnya terang. Sebab, skema pengadaan fiktif pada proyek bernilai besar dinilai sulit dilakukan hanya oleh dua orang.

palagi proyek yang digunakan berada di berbagai daerah dan melibatkan rantai administrasi panjang, mulai dari pengadaan, pencairan anggaran, verifikasi pekerjaan, hingga pengawasan internal.

Karena itu, muncul pertanyaan mengapa kasus ini sejauh ini hanya menyeret dua tersangka. Secara hukum, penetapan tersangka memang bergantung pada alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam persidangan, fokus pembuktian lebih banyak diarahkan pada pihak yang menerima aliran dana dan memiliki peran langsung dalam pencairan anggaran fiktif.

Namun di sisi lain, banyak pihak menilai sangat mungkin ada aktor lain yang mengetahui atau ikut menikmati aliran dana tersebut. Sebab dalam perusahaan BUMN dengan sistem birokrasi berlapis, proses pencairan dana proyek umumnya melibatkan banyak tahapan dan otorisasi.

Fakta bahwa dana puluhan miliar rupiah bisa keluar menggunakan dokumen pengadaan fiktif memunculkan dugaan adanya kelemahan serius dalam pengawasan internal perusahaan. Bahkan tidak sedikit yang mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk vendor, pejabat proyek, hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan persetujuan anggaran.

Sorotan juga mengarah pada bagaimana sistem kontrol internal PT PP berjalan selama proyek-proyek tersebut berlangsung. Sebab praktik pengadaan fiktif biasanya meninggalkan jejak administrasi, mulai dari kontrak, invoice, dokumen pembayaran, hingga laporan progres pekerjaan.

Publik kini menunggu apakah penanganan perkara ini akan berhenti pada dua pejabat yang sudah divonis, atau berkembang menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan dalam skandal proyek fiktif tersebut.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan dan/atau konfirmasi kepada pihak PT PP melalui email [email protected]. Namun tidak pernah dibalas/direspons sejak 6 Februari 2026 silam.

 (wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Masih Usut Korupsi PT PP Rp 46,8 Miliar | Monitor Indonesia