Jakarta, MI – Terbongkarnya dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ternyata berawal dari pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang lebih dulu diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi terkait pelayanan WNA diduga tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki mata rantai panjang yang membentang dari proses perizinan tenaga kerja asing hingga pengurusan izin tinggal keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaganya bermula dari pengembangan perkara RPTKA Kemnaker tahun 2025.
Dari kasus tersebut, KPK kemudian memperoleh informasi dan data transaksi keuangan mencurigakan yang diperkuat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari PPATK," kata Setyo, Kamis (4/6/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap WNA telah berlangsung secara sistematis dalam rantai birokrasi pengurusan tenaga kerja asing dan keimigrasian.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan indikasi transaksi mencurigakan melalui mobile banking yang diduga digunakan sebagai rekening penampung hasil pemerasan terhadap pemohon izin tinggal. Dari penelusuran transaksi tersebut, penyidik menemukan pola penarikan dana hingga penggunaan kode-kode tertentu yang diduga dipakai untuk menyamarkan aliran uang haram.
Tak hanya itu, laporan PPATK juga mengungkap besarnya perputaran dana yang melibatkan pegawai Kementerian Imipas. Dalam periode 2019 hingga 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening milik 35 pegawai dengan nilai fantastis mencapai Rp366,7 miliar.
Besarnya nilai transaksi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pemerasan terhadap WNA. Publik kini menanti apakah KPK akan menelusuri lebih jauh keterkaitan kasus RPTKA Kemnaker dengan dugaan mafia perizinan WNA yang beroperasi di sektor keimigrasian.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola pelayanan tenaga kerja asing dan keimigrasian yang selama ini dinilai rawan disusupi praktik korupsi, pungli, dan penyalahgunaan kewenangan.
Sejauh ini KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Namun, dengan terbukanya fakta bahwa penyidikan berawal dari kasus RPTKA Kemnaker, tekanan publik kini mengarah pada pengusutan lebih dalam terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai perizinan tenaga kerja asing dari hulu hingga hilir.

