BREAKINGNEWS

Kasus Banjir Sumatera Sepi Pemberitaan: Tersangka Sudah Ada tapi Aktor Besar Belum Tersentuh

Kasus Banjir Sumatera Sepi Pemberitaan: Tersangka Sudah Ada tapi Aktor Besar Belum Tersentuh
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki gelondongan kayu di dekat daerah aliran sungai Garoga, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. (Foto: Dok MI/Dittipidter Bareskrim Polri)

Jakarta, MI – Di tengah hiruk-pikuk kasus korupsi dan berbagai skandal nasional yang menyita perhatian publik, ada satu perkara besar yang perlahan seolah tenggelam dari pemberitaan nasional. Padahal, kasus ini menyangkut tragedi kemanusiaan, kerusakan lingkungan masif, dan hilangnya puluhan nyawa warga Sumatera Utara.

Kasus itu adalah dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret perusahaan sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha yang diduga terafiliasi dengan PT Sago Nauli Grup milik pengusaha sawit Ignasius Sago.

Publik patut menolak lupa.

Sebab tragedi banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah bukan sekadar bencana alam biasa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sendiri telah menemukan indikasi kuat adanya hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga memperparah bencana tersebut.

Ironisnya, meski Direktur PT TBS, Nurkholis, telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini publik masih menunggu langkah hukum yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penahanan tersangka dan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali sesungguhnya di balik perusahaan.

Bareskrim Temukan Jejak Kayu Gelondongan dari PT TBS

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan korelasi kuat antara aktivitas perusahaan dengan bencana ekologis yang terjadi.

Penyidikan bermula dari temuan ribuan kayu gelondongan yang hanyut dan menumpuk di DAS Garoga, Tapanuli Selatan, serta DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat banjir bandang menerjang wilayah tersebut.

Melalui serangkaian pemeriksaan forensik, penyidik akhirnya menelusuri asal-usul kayu tersebut hingga ke wilayah operasional perusahaan.

“Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni.

Menurutnya, penyidik tidak hanya menemukan keberadaan kayu, tetapi juga telah mengidentifikasi hubungan kausalitas antara aktivitas pembukaan lahan perusahaan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Korelasinya ataupun kausalitas sebab akibatnya kami temukan itu. Jadi memang di sini harus ada sebab-akibat, sebab dari mereka,” tegas Irhamni.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pengakuan paling serius dari aparat penegak hukum dalam kasus bencana ekologis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Tragedi yang Menewaskan Puluhan Warga

Kasus ini bermula dari banjir bandang dan longsor dahsyat yang menghantam kawasan Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol.

Bencana tersebut berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 warga dilaporkan hilang, puluhan lainnya mengalami luka-luka, sementara lebih dari 900 rumah mengalami kerusakan akibat terjangan air, lumpur, dan material kayu.

Warga yang selamat menceritakan bagaimana sungai mendadak berubah menjadi lautan lumpur yang membawa batang-batang pohon berukuran besar.

Kayu-kayu itu bahkan menumpuk di sejumlah titik hingga menutup jembatan dan memperparah luapan air ke permukiman.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan besar: dari mana asal ribuan batang kayu tersebut?

Jawaban penyidik mengarah pada aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan perusahaan.

Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Kepatuhan Lingkungan

Hasil penyidikan mengungkap temuan yang tidak kalah serius.

Kejaksaan Agung menyebut PT TBS diduga melakukan aktivitas penebangan pohon di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur D pada Jampidum Kejagung, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

“Salah satu korporasi inisial TBS melakukan aktivitas penebangan pohon di areal yang belum ada HGU-nya. Kegiatan TBS dilakukan sudah setahun belakangan ini,” ujar Sugeng.

Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga.

Empat di antaranya disebut terkait dengan aktivitas PT TBS.

Tidak hanya itu, perusahaan diduga membuka lahan pada kawasan dengan kemiringan ekstrem antara 30 hingga 50 derajat, sebuah kondisi yang sangat rentan terhadap longsor dan erosi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sistem drainase perusahaan disebut mengalir langsung ke Sungai Garoga tanpa fasilitas penampungan yang memadai.

Temuan ahli lingkungan menunjukkan adanya longsoran tanah dan indikasi pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Sudah Jadi Tersangka, Tapi Publik Menunggu Ketegasan

Kasus ini kemudian naik ke tahap pidana.

Melalui surat panggilan tersangka bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun hingga kini muncul pertanyaan yang terus bergema di tengah masyarakat: mengapa tersangka belum ditahan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian lingkungan, tetapi juga hilangnya puluhan nyawa manusia.

Jangan Berhenti pada Direktur

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu orang direktur.

Menurutnya, hukum pidana korporasi mengharuskan penyidik menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan.

“Kalau penyidik sudah menetapkan Nurkholis sebagai tersangka, itu berarti ada dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan memang memiliki hubungan dengan tindak pidana lingkungan hidup yang sedang diselidiki. Tapi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang direktur saja,” kata Hudi.

Ia menegaskan bahwa penyidik wajib membongkar siapa yang memberi perintah, siapa yang menyetujui kebijakan, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, dan siapa yang menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.

“Dalam hukum pidana korporasi, yang dicari bukan hanya pelaksana teknis di lapangan. Penyidik wajib menelusuri siapa pemberi perintah, siapa pengambil kebijakan, siapa yang mengetahui aktivitas itu, dan siapa yang menikmati keuntungan ekonominya,” tegasnya.

PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Hudi juga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada aspek lingkungan semata.

Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan untuk membongkar aliran dana dan pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas perusahaan.

“PPATK perlu dilibatkan untuk menelusuri aliran dana, transaksi keuangan perusahaan, dan siapa pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas usaha tersebut. Jangan hanya fokus pada aspek lingkungan, tetapi juga telusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Desakan tersebut menjadi penting mengingat kasus lingkungan yang melibatkan korporasi besar sering kali berkaitan dengan keuntungan ekonomi dalam jumlah sangat besar.

Nama Ignasius Sago Kembali Disorot

Sorotan publik juga mengarah kepada Ignasius Sago yang disebut sebagai pemilik kelompok usaha PT Sago Nauli Grup.

Dalam sejumlah dokumen dan publikasi perusahaan, nama Ignasius Sago tercantum sebagai pemilik PT Sago Nauli, sementara Nurkholis menjabat sebagai direktur.

Data yang diperoleh Monitorindonesia.com juga menyebut PT TBS merupakan bagian dari kelompok usaha yang terafiliasi dengan PT Sago Nauli Grup.

Karena itu, banyak pihak menilai penyidik harus mendalami hubungan bisnis, struktur kepemilikan, dan mekanisme pengambilan keputusan di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Apalagi nama Ignasius Sago sebelumnya pernah dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum, mulai dari perkara dugaan pemalsuan akta jual beli lahan hingga konflik agraria di kawasan Sumatera Utara.

Ujian Besar Penegakan Hukum

Kasus PT TBS kini telah berkembang jauh melampaui persoalan administrasi perkebunan.

Ini adalah perkara yang menyentuh aspek lingkungan, keselamatan publik, pertanggungjawaban korporasi, dan keadilan bagi korban.

Publik menunggu apakah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung berani membawa kasus ini hingga ke aktor-aktor yang diduga berada di balik layar, atau justru berhenti pada level direktur perusahaan.

Jika penyidikan berhenti hanya pada satu tersangka, sementara jaringan pengambil keputusan dan pihak yang menikmati keuntungan tidak tersentuh, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan kembali dipertaruhkan.

Karena bagi keluarga 46 korban yang meninggal dunia, puluhan warga yang hilang, dan ratusan keluarga yang kehilangan rumah akibat banjir bandang tersebut, tragedi Garoga bukan sekadar angka statistik.

Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban hukum secara tuntas.

Dan hingga hari ini, publik masih menunggu: apakah hukum akan benar-benar menembus tembok kekuasaan korporasi sawit, atau kembali berhenti di depan gerbangnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

46 Nyawa Melayang, Kasus PT TBS Jalan di Tempat? | Monitor Indonesia