Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan pemerasan dan jual-beli izin keimigrasian warga negara asing (WNA) senilai ratusan miliar rupiah dinilai tidak boleh berhenti pada level direktur jenderal maupun wakil menteri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak berani menelusuri kemungkinan keterlibatan dan pengetahuan para menteri yang memimpin institusi tersebut selama praktik haram itu berlangsung.
Mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024, Yasonna H. Laoly, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto diminta diperiksa untuk mengungkap apakah keduanya mengetahui atau bahkan menerima laporan terkait praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Desakan itu menguat setelah terungkap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025 dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Nilai tersebut diyakini baru merupakan dana yang masuk ke rekening-rekening penampung. Sementara total setoran yang berasal dari perusahaan jasa pengurusan keimigrasian diduga jauh lebih besar dan berpotensi mencapai triliunan rupiah.
KPK mengungkap fakta mencengangkan bahwa hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen dari total transaksi tersebut yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sebaliknya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari setoran para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, izin tinggal, tenaga kerja asing hingga berbagai layanan administrasi lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sepanjang periode 2022-2026 para pejabat dan staf di lingkungan Imigrasi diduga menerima uang melalui berbagai skema, baik tunai, transfer langsung maupun metode perantara (layering), dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Modus yang digunakan disebut berlangsung secara terstruktur. Permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit, diperlambat bahkan ditolak tanpa alasan jelas apabila diajukan melalui prosedur normal. Pemohon maupun biro jasa kemudian dipaksa membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi negara agar proses dapat berjalan.
Sekretaris Jenderal Indonesian Corruption Watch (INDECH), Order Gultom, menegaskan KPK harus berani naik kelas membongkar aktor-aktor besar di balik skandal tersebut.
"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini. Jika praktik ini berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan aliran uang sangat besar, publik berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya menikmati dan mengendalikan sistem tersebut," kata Order Gultom kepada Monitorindonesia.com, Minggu (7/6/2026).
Menurut Order, pihaknya telah lama memantau praktik pengurusan keimigrasian WNA yang melibatkan jaringan perusahaan jasa tertentu. Ia menyebut KPK perlu memeriksa ratusan perusahaan pengurusan keimigrasian yang diduga menjadi bagian dari mata rantai praktik korupsi tersebut.
"Kami memegang data ratusan perusahaan jasa keimigrasian. Setelah ditelusuri, sebagian diduga dibekingi tokoh-tokoh berpengaruh, mulai dari pejabat hingga anggota legislatif. Ini harus dibongkar secara menyeluruh," ujarnya.
Order juga mengungkap adanya sosok yang dikenal dengan sebutan "Pangeran" yang diduga memiliki pengaruh besar dalam bisnis pengurusan tenaga kerja asing dan layanan keimigrasian selama periode 2014-2024.
"Kami menduga ada figur yang selama ini menentukan perusahaan mana yang boleh dan tidak boleh bermain dalam bisnis pengurusan keimigrasian WNA. Dugaan ini harus menjadi pintu masuk penyelidikan lebih dalam," katanya.
Sumber Monitorindonesia.com dari kalangan pejabat imigrasi di Indonesia Timur mengungkap bahwa peta kekuasaan bisnis pengurusan keimigrasian berubah setelah pergantian pemerintahan dan pergantian pimpinan kementerian.
"Kalau sekarang jatah kelompok lama sudah tinggal ampas. Setelah pergantian rezim, pemain-pemain lama mulai tersingkir," ujar sumber tersebut.
Meski demikian, sumber itu menegaskan kantor-kantor imigrasi di daerah hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan dari tingkat pusat.
"Kami hanya pelaksana. Semua mengikuti arahan dari pusat. Soal biaya dan pengurusan oleh perusahaan jasa, itu wilayah yang tidak kami kendalikan," katanya.
Tak hanya di lingkungan Imigrasi, KPK juga didesak menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan proses masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Salah satu yang disorot adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan tenaga kerja asing.
"KPK harus mengikuti seluruh aliran uang. Jangan berhenti di Imigrasi. Telusuri juga apakah ada aliran dana ke sektor-sektor lain yang berkaitan dengan penerbitan izin tenaga kerja asing," tegas Order.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan dugaan pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian merupakan praktik yang berlangsung secara sistemik dan terorganisasi.
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas, alur perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sedangkan aliran uang bergerak dari bawah ke atas (bottom-up)," tegas Setyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi KPK. Publik menanti apakah lembaga antirasuah itu berani menembus lapisan teratas kekuasaan dan mengusut seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana haram dari bisnis perizinan keimigrasian WNA, atau justru berhenti pada aktor-aktor lapangan yang selama ini menjadi wajah terdepan dari praktik korupsi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

