Jakarta, MI – Skandal dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi kini memasuki babak yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara suap dan pemerasan pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Di balik penetapan delapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai terbuka dugaan adanya industri pengurusan tenaga kerja asing (TKA) bernilai raksasa yang selama bertahun-tahun diduga dikuasai kelompok tertentu melalui jaringan biro jasa, perusahaan pengguna TKA, hingga aktor-aktor berpengaruh yang disebut memiliki akses langsung ke pusat pengambilan keputusan.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com dari wilayah Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menunjukkan betapa masifnya bisnis tersebut.
Dari satu wilayah industri saja tercatat sedikitnya 35.454 tenaga kerja asing bekerja di puluhan perusahaan tambang, smelter, energi, konstruksi, hingga kawasan industri.
Jumlah itu baru berasal dari satu kawasan. Belum termasuk ribuan bahkan puluhan ribu TKA yang bekerja di Morowali, Weda Bay, Konawe, Obi, Kalimantan, Sulawesi dan berbagai proyek strategis nasional lainnya.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar yang kini mulai menjadi perhatian penyidik KPK: siapa yang selama ini mengurus dokumen keimigrasian puluhan ribu TKA tersebut dan siapa yang sebenarnya menguasai bisnis pengurusan WNA di Indonesia?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya ketimpangan dalam penguasaan pasar jasa pengurusan izin tinggal WNA.
"Informasi itu masih kami dalami. Memang ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan dalam jumlah besar, sementara yang lain sangat sedikit," kata Taufik, Jumat (12/6/2026).
Menurut Taufik, penyidik masih mendalami apakah dominasi tersebut terjadi karena faktor bisnis yang wajar atau justru akibat pengaturan tertentu yang mengarah pada praktik monopoli.
"Apakah itu mengarah pada praktik monopoli atau tidak, kami belum sampai pada kesimpulan tersebut," tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa perkara yang sedang diusut KPK bukan sekadar pungutan liar di meja pelayanan imigrasi, melainkan berpotensi membuka tabir penguasaan pasar jasa keimigrasian yang selama ini bergerak di balik layar dengan nilai ekonomi sangat besar.
Satu Daerah, Puluhan Ribu TKA
Data Monitorindonesia.com menunjukkan perusahaan-perusahaan pengguna TKA di wilayah Tobelo mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jumlah masif.
Beberapa di antaranya adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dengan 2.513 TKA, PT Huafei Nickel Cobalt 1.663 TKA, PT Rept Batterie Indonesia 1.155 TKA, PT Landasan Teknik Lestari 1.267 TKA, PT Mitra Solusi Cepat 1.247 TKA, PT Artha Jaya Leonindo 1.687 TKA, PT Kemajuan Aluminium Industry 4.359 TKA dan PT Kia Berkat Karunia yang tercatat mempekerjakan 5.148 TKA.
Puluhan perusahaan lainnya juga tercatat mempekerjakan ratusan hingga ribuan pekerja asing.
Total keseluruhan mencapai 35.454 TKA.
Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan layanan pengurusan visa, RPTKA, notifikasi tenaga kerja asing, izin tinggal terbatas (ITAS), perpanjangan izin tinggal, mutasi dokumen hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Dengan volume sebesar itu, nilai ekonomi yang berputar dalam bisnis pengurusan WNA diduga mencapai angka fantastis.
Rp366,7 Miliar Baru yang Terlacak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2-3 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang tersebar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang periode 2019-2025.
Yang mengejutkan, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang dapat dijelaskan berasal dari penghasilan resmi berupa gaji dan tunjangan.
Sisanya, sekitar Rp357 miliar, diduga berasal dari setoran pemohon layanan keimigrasian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai praktik tersebut berlangsung secara sistematis.
"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistemik. Polanya sangat jelas, alur perintah bergerak dari atas ke bawah, sedangkan aliran uang bergerak dari bawah ke atas," tegas Setyo.
KPK juga mengungkap bahwa selama periode 2022-2026 para tersangka diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Pemohon disebut kerap dipersulit, ditolak, atau diperlambat hingga akhirnya menyerahkan uang di luar ketentuan resmi.
Nama Yasonna dan Sosok "Pangeran" Kembali Muncul
Perkembangan perkara juga menyeret perhatian publik kepada mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang membawahi Direktorat Jenderal Imigrasi selama bertahun-tahun.
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com terkait perkara tersebut, Yasonna memilih tidak memberikan komentar.
"No comment saja," kata Yasonna.
Sementara ketika ditanya mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai "Pangeran" dalam bisnis pengurusan keimigrasian WNA, Yasonna menjawab singkat.
"Siapa itu?" ujarnya.
Ketika dijelaskan bahwa sosok tersebut diduga memiliki pengaruh dalam bisnis jasa keimigrasian selama satu dekade terakhir, Yasonna kembali membantah.
"Itu cerita lama, sudah lama diklarifikasi. Berita didaur ulang," katanya.
Namun KPK memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan para saksi tentunya berdasar kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com.
Jangan Hanya Korbankan Pejabat Lapangan
Sekjen Indonesian Corruption Watch (INDECH) Order Gultom menilai KPK tidak boleh berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan jasa pengurusan keimigrasian yang selama ini menikmati pasar pengurusan WNA dalam jumlah besar juga harus diperiksa.
"Nama-nama ratusan perusahaan jasa pengurusan keimigrasian ini ada kita pegang dan setelah dicek dibekingi dan dimiliki oleh orang-orang besar juga. Ada anggota DPR, pejabat negara dan lainnya," kata Order.
Ia juga meminta KPK memeriksa mantan Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Saya kira dua menteri ini harus diperiksa. Jangan hanya mengorbankan dirjen atau wakil menteri dalam kasus ini," tegasnya.
Trubus: Bongkar Semua, Jangan Hanya Silmy Karim yang Dikorbankan
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal tata kelola keimigrasian terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, jika korupsi berlangsung secara sistemik selama bertahun-tahun, maka sangat sulit dipercaya praktik tersebut hanya melibatkan segelintir pejabat.
"Kalau korupsinya bersifat sistemik, artinya seluruh birokrasi yang ada di Imipas harus diperiksa untuk menuntaskan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tersebut," kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.
Ia meminta KPK mengusut seluruh mata rantai bisnis pengurusan WNA, mulai dari pejabat pengambil kebijakan, biro jasa, perusahaan pengguna TKA hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil praktik korupsi tersebut.
"Jangan hanya Silmy Karim yang dikorbankan," tegasnya.
Menurut Trubus, fakta adanya 35.454 TKA hanya di satu wilayah industri merupakan alarm serius bahwa perkara yang saat ini dibongkar KPK bisa jadi baru puncak gunung es.
"Ketika korupsi berlangsung secara sistemik, biasanya ada benang merah yang menghubungkan satu pihak dengan pihak lain. Karena itu pemeriksaannya tidak boleh parsial," ujarnya.
Ia juga mendesak PPATK masuk lebih dalam untuk menelusuri seluruh jejak transaksi keuangan yang terkait pengurusan WNA.
"PPATK harus masuk untuk membongkar aliran uangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya," katanya.
Jika dari satu wilayah saja terdapat lebih dari 35 ribu TKA, maka publik berhak mengetahui berapa jumlah sebenarnya tenaga kerja asing yang tersebar di seluruh kawasan industri Indonesia dan berapa triliun rupiah nilai bisnis yang berputar di balik pengurusan dokumen mereka.
Karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada operasi tangkap tangan, delapan tersangka, atau pejabat pelaksana di lapangan.
Yang ditunggu publik adalah keberanian KPK membongkar siapa pengendali sesungguhnya, siapa yang menguasai pasar pengurusan WNA, siapa yang menikmati aliran dana terbesar, dan apakah benar selama bertahun-tahun terdapat kelompok tertentu yang menjadikan layanan keimigrasian sebagai ladang rente yang kebal dari pengawasan.
Jika dugaan itu terbukti, maka Rp366,7 miliar yang sejauh ini terlacak kemungkinan bukan akhir cerita, melainkan baru pintu masuk menuju skandal yang jauh lebih besar.

