Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan seolah ditelan bumi.
Meski telah bergulir berbulan-bulan dan menyangkut program strategis penanganan stunting, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga mengumumkan tersangka maupun memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Sikap diam KPK memunculkan pertanyaan publik. Apalagi kasus ini menyentuh hak dasar balita dan ibu hamil yang semestinya memperoleh asupan gizi berkualitas dari program negara.
Dalam penyelidikan yang pernah diungkap KPK, muncul dugaan serius bahwa biskuit bernutrisi yang seharusnya menjadi sumber tambahan gizi bagi balita dan ibu hamil justru mengalami pengurangan bahkan penghilangan kandungan nutrisi. Produk yang seharusnya membantu menekan angka stunting itu diduga hanya menyisakan bahan dasar berupa tepung dan gula.
Ironisnya, hingga kini belum ada kepastian siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui penyidik masih berupaya menemukan barang bukti berupa biskuit yang menjadi objek perkara. Tim penyidik bahkan menelusuri produsen hingga jalur distribusi untuk mencari sisa produk tersebut.
"Hambatan sih enggak, itu jadinya tantangan bagi kita, untuk menemukan barangnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025) silam.
Namun, setelah pernyataan tersebut, publik nyaris tidak lagi mendengar perkembangan signifikan. Perkara yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita itu seakan menghilang dari radar penegakan hukum.
Monitorindonesia.com juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada KPK terkait status penyelidikan, peluang penetapan tersangka, hingga perkembangan terbaru penanganan kasus. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah. Menurutnya, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah harapan publik terhadap keseriusan pemberantasan korupsi.
"Kalau kasus yang menyangkut kesehatan ibu hamil dan balita saja berjalan lambat, publik tentu bertanya ada apa dengan KPK. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut masa depan generasi bangsa," ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, dikutip Sabut (13/6/2026).
Ia menilai KPK tidak boleh terlihat pasif dan hanya berkutat pada pencarian barang bukti tanpa memberikan kepastian arah penyelidikan kepada masyarakat.
"Jangan sampai kasus ini seperti ditelan bumi. Sudah lama bergulir, tetapi publik tidak mengetahui sampai di mana prosesnya. KPK jangan terlihat letoy dalam mengusut perkara yang berdampak langsung terhadap rakyat kecil," tegasnya.
Menurut Trubus, transparansi merupakan kewajiban yang harus dijalankan lembaga antirasuah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
"KPK harus aktif menjelaskan progres penanganannya. Kalau memang ada kendala, sampaikan. Kalau sudah ada pihak yang mengarah bertanggung jawab, sampaikan juga. Jangan semuanya tertutup karena yang muncul justru kesan ketidakseriusan," katanya.
Lebih jauh, Trubus menegaskan bahwa dugaan korupsi program PMT bukan semata persoalan kerugian negara, melainkan menyangkut masa depan anak-anak Indonesia.
"Yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dirugikan adalah balita yang seharusnya mendapatkan gizi, ibu hamil yang membutuhkan nutrisi, dan masyarakat yang berharap negara hadir melindungi mereka," ujarnya.
Karena itu, ia mendesak KPK menjadikan perkara ini sebagai prioritas dan segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kalau kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan, pesan yang muncul sangat buruk. Seolah-olah korupsi di sektor kesehatan bisa berlalu begitu saja. Padahal ini kejahatan serius yang menyasar kelompok paling rentan," katanya.
Trubus mengingatkan, publik kini menunggu bukti nyata bahwa KPK masih memiliki keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kepercayaan publik terkikis karena kasus yang menyangkut gizi balita dan ibu hamil justru tidak jelas ujung pangkalnya. Publik berhak tahu, dan publik berhak mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

