DPD: Putusan MK Soal Menteri Boleh Ikut Kontestasi Politik Tidak Peka Secara Moral

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 2 November 2022 18:37 WIB
Jakarta, MI - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden tidak tepat secara kepekaan moral selain akan menurunkan kinerja mereka. Sebelumnya MK memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya. Padahal, secara politik akan sulit bagi seorang menteri untuk memisahkan antara kepentingan partai dan kepentingan negara. “Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Akan tetapi ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatannya," ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (2/11). Kepekaan moral seperti itu, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang mengaku Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis, katanya. “Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut,” tegasnya. Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Pada sisi lain, keterlibatan menteri dalam kontestasi politik juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik. “Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan,” katanya. Sebeleumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan untuk fokus menjalankan tugas yang diperintahkan yakni menurunkan harga minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter. Pernyataan Jokowi menjawab pertanyaan soal kegiatan Zulkifli Hasan dalam acara bagi-bagi minyak goreng gratis sambil meminta warga memilih anaknya di Lampung. Kegiatan Zulkifli Hasan di Lampung pekan lalu jelas dilakukan sebagai Ketua Umum PAN karena tidak mengenakan atribut sebagai Menteri Perdagangan. Selain itu, pengamat juga menilai tindakan Jokowi menegur Menteri perdagangan Zulkifli Hasan ini sudah tepat. Namun Presiden Jokowi perlu menegaskan kembali, sejauh mana tindakan politik menteri yang berhubungan dengan partai mereka bisa ditoleransi.  

Topik:

DPD MK Politik