Mahfud MD Sebut Iwan Bule Cs Bakal Mundur dari PSSI
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
1 November 2022 19:58 WIB
![Mahfud MD Sebut Iwan Bule Cs Bakal Mundur dari PSSI](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-01-at-19.55.50.jpeg)
Jakarta, MI - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan semua pengurus PSSI dipastikan bakal mengundurkan diri.
Pengunduran ini, diduga akibat dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, yang mana PSSI harus bertanggung jawab secara yuridis atas tragedi pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu itu.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pengunduran diri Iwan Bule akan dilakukan melalui muktamar atau kongres luar biasa (KLB) PSSI.
"Ya kan mereka sudah mau mundur melalui muktamar atau kongres luar biasa, mereka katakan begitu. Sudah, itu memang rekomendasinya kalau kita pecat itu tidak bisa. Rekomendasi kita kalau punya tanggung jawab ya moralnya berhenti, mundur," jelas Mahfud di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11).
Semua rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah dilaksanakan. Kata Mahfud, hal itu seperti perubahan peraturan, transformasi, dan pemidanaan.
"Apa coba yang Anda lihat dari rekomendasi Kanjuruhan yang tidak dijalankan? Semua sudah dijalankan, perubahan peraturan, kemudian transformasi. Semuanya sudah. Pidananya yang penting. Pidananya jalan," tandasnya.
Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama LIB, AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, AS, Security Officer, SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang, Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang, AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP H.
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang dijerat menggunakan pasal berbeda.
Pasal yang berbeda tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Kalau polisi kena (Pasal) 55, 59 karena kelalaiannya. Dia tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (29/10).
Untuk tiga tersangka saat ini, yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dibebankan tanggunghawab soal sarana prasarana olahraga dalam tragedi Kanjuruhan.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” ungkapnya.
Berita Terkait
Olahraga
![Erick Thohir: Saya Pastikan ada Pemain U-20 Jadi Pelapis Timnas Senior Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memberikan ucapan selamat kepada skuad timnas Indonesia. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ketua-umum-pssi-erick-thohir.webp)
Erick Thohir: Saya Pastikan ada Pemain U-20 Jadi Pelapis Timnas Senior
12 Juni 2024 10:24 WIB
Nasional
![Timnas Indonesia Kalahkan Filipina 2-0, Jokowi Buat Vlog Keberhasilan Garuda Momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat video blogging (vlog) menggunakan telepon genggamnya, usai kemenangan timnas Indonesia vs Filipina dengan skor 2-0 [Foto: Tangkapan Layar Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-buat-vlog.webp)
Timnas Indonesia Kalahkan Filipina 2-0, Jokowi Buat Vlog Keberhasilan Garuda
12 Juni 2024 08:38 WIB
Bola
![Blunder Lawan Irak, Erick Thohir Semangati Ernando: Tak Ada yang Saling Menyalahkan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, menyemangati kiper Timnas Indonesia Ernando Ari [Foto: Instagram/@erickthohir]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/erick-thohir-ernando.webp)
Blunder Lawan Irak, Erick Thohir Semangati Ernando: Tak Ada yang Saling Menyalahkan
7 Juni 2024 08:05 WIB