Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK Capai Rp10,7 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Desember 2022 11:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak. Ia terjerat OTT atas dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat. Sahat Tua terkena OTT KPK bersama sejumlah pihak. Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita sejumlah uang tunai. Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan Sahat Tua mencapai Rp 10,7 miliar atau tepatnya Rp 10.700.966.004. Adapun laporan itu, diserahkan pada Maret 2021 untuk periodik 2020. Menurut laporan tersebut, Sahat Tua memiliki tanah dan bangunan sebanyak 3 yang tersebar di Kab/Kota Surabaya dan Kab/Kota Jakarta Timur. Mayoritas tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri dan satu yang berupa warisan. Adapun total seluruh tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 7,47 miliar. Selain itu, Sahat Tua juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin dengan total mencapai Rp 1,73 miliar. Sementara itu, dirinya tercatat tak memiliki kekayaan dalam harta bergerak lainnya ataupun surat berharga. Namun di luar itu Sahat Tua masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 1,49 miliar. Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jatim itu tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 10.700.966.004 (Rp 10,7 miliar).