Sederet Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan Hakim

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2022 14:56 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim memvonis Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana empat tahun penjara. Ia juga terbebas dari hukuman membayar ganti rugi. Ketua majelis hakim Achmad Satibi menuturkan, Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12). Selain itu, majelis hakim juga menolak dakwaan kedua jaksa yang menuntut Doni Salmanan membayar ganti kerugian kepada korban senilai Rp 17 miliar. Hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Oleh karena itu, sejumlah aset mewah Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang menjadi barang bukti, dikembalikan ke terdakwa. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 13 tahun penjara. JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah mengatakan barang bukti yang dikembalikan terbagi menjadi tiga bagian. Menurutnya, selain barang yang dikembalikan, hakim menyita beberapa dokumen. "Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara," kata Mumuh usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12). Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Dilansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, berikut aset mewah yang dikembalikan kepada Doni Salmanan: - 1 buah handphone merek Samsung A52s warna hitam - 1 buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225 - 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender - 1 buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam - 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam. - 1 buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu - 1 buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903 - 1 buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225 - 1 buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431 - 1 buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030 - 1 buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595 - 1 buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot - 1 buah kamera merek DJI - 1 buah tas merek Hermes - 1 buah jam tangan merek Hermes - 1 pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih - 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu - 1 pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda - 1 pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam - 1 buah baju merek Main Label warna hitam - 1 buah baju merek Dior warna biru - 1 buah baju merek Main Label Off White OSJ - 1 buah jaket merek Bape Army - 1 buah baju merek Jazz Canalli - 1 buah baju merek Jazz Canalli - 1 buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu - 1 buah kemeja merek Balenciaga warna putih; - 1 buah jaket merek Oneonenine warna hitam; - 3 buah celana merek Valentino; - 1 buah celana merek Hyperd Denim; - 1 buah baju merek Essentials; - 1 buah topi merek Supreme warna merah; - 1 buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye; - 1 buah tas pria merek Christian Dior; - 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana; - 1 buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR; - 1 lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR; - 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin; - 1 buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin; - 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian; - 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian; - 2 lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR; - 1 bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor; - 1 bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor; - 1 embar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine; - 2 buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R; - 1 lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief; - 1 buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief; - 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR; - 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW; - 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit; - 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye; - 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu; - 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah; - 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru. - 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru; - 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV; - 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV; - 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.; - 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI; - 1 unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK; - 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam; - 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;