Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, SETARA Institute Minta Kapolri Turun Tangan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
25 April 2023 11:30 WIB
![Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah, SETARA Institute Minta Kapolri Turun Tangan](https://monitorindonesia.com/2023/04/Pakar-Astronom-BRIN.jpg)
Jakarta, MI - Pernyataan provokatif terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri 2023 antara pemerintah dan Muhammadiyah telah menyulut kebencian seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangeran Hasanuddin.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons dan menyikapi secara cepat dan tepat peristiwa ini, termasuk merespons secara presisi sejumlah laporan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak.
"Pembiaran tindakan seperti yang dilakukan oleh A.P Hasanuddin akan mendorong terjadinya normalisasi kebencian dan nornalisasi pluralisme represif," kata Ismail Hasani melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).
Ismail menilai pernyataan Andi Pangerang yang disertai ancaman pembunuhan mengafirmasi dan mendukung pernyataan provokatif Professor BRIN Thomas Djamaludin, yang juga rutin menyebarkan pendapat terkait perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri, tetapi sangat tendensius dan sinikal pada ijtihad Muhammadiyah.
Senada dengan Thomas, Nadirsyah Hosen, pemikir Indonesia yang bermukim di Australia juga menyampaikan kritik serupa terhadap warga Muhammadiyah yang memperjuangkan hak beribadah.
"A.P Hasanuddin mengakui cuitannya di media sosial sekaligus menegaskan bahwa akun yang bersangkutan bukan di-hack dan telah meminta maaf melalui pernyataan terbuka. Permintaan maaf dan pengakuan Hasanuddin boleh diapresiasi tetapi tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah," tegasnya.
Menurut Ismail, perbuatan Andi Pangerang telah memenuhi unsur pidana, baik dari sisi tindakan penghasutan, ujaran kebencian, maupun dampak perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan. Dia menyebut apa yang disampaikan Andi Pangerang bukanlah bentuk kebebasan berpendapat.
"Cara beberapa pemikir merespons perbedaan Hari Raya menunjukkan penerimaan atas perbedaan dan keberagaman begitu rapuh dan miskin perspektif. Alih-alih menjadi penyeru toleransi atas perbedaan, sejumlah pemikir justru melakukan bullying terhadap kelompok yang berbeda," ucapnya.
"Inilah salah satu filosofi mengapa ujaran kebencian, diskriminasi, penghasutan kemudian dikualifikasi sebagai tindak pidana," lanjutnya.
Ismail mengatakan, SETARA Institute sudah sejak lama memperkenalkan istilah condoning dan pelarangannya bagi pejabat publik. Condoning yang diartikan sebagai pernyataan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu dan berpotensi menimbulkan kekerasan, secara etis adalah pelanggaran serius, sekalipun condoning belum dikualifikasi sebagai tindak pidana.
"Oleh karena itu, selain mendorong terus penghargaan atas kemajemukan, publik juga mesti memperjuangkan kebertahanan kemajemukan itu. Bukan hanya menerima pluralisme sebagai fakta sosio-antropologis bangsa, tetapi juga mempertahankan pluralisme itu tetap eksis. Jika tindakan seperti yang dilakukan A.P Hasanuddin dibiarkan, maka atas nama pluralisme pula orang bisa melakukan represi terhadap yang lain," ujarnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Kapolri Pelototi Kasus Afif Maulana, Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi - Siapa Terlibat akan Ditindak!
2 Juli 2024 18:01 WIB
Hukum
![Terdeteksi di Indonesia, Kapolri Minta Jajarannya Usut Tuntas Keberadaan Judi Online Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.webp)
Terdeteksi di Indonesia, Kapolri Minta Jajarannya Usut Tuntas Keberadaan Judi Online
28 Juni 2024 22:36 WIB
Hukum
![Beri Pesan ke Kapolri, Kuasa Hukum Pegi: Tolong Pak, Sikapnya Bisa Seperti Kasus Sambo Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan, untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegi-setiawan-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Beri Pesan ke Kapolri, Kuasa Hukum Pegi: Tolong Pak, Sikapnya Bisa Seperti Kasus Sambo
14 Juni 2024 09:44 WIB
Nasional
![Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah: Belum Ada Pembicaraan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti [Foto: Doc. Muhammadiyah]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/abdul-muti-1.webp)
Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah: Belum Ada Pembicaraan
3 Juni 2024 09:57 WIB
Politik
![Komisi III Minta Polda Jabar Tunjukkan Siapa Pelaku Sebenarnya dalam Kasus Vina Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nasir-djamil-1.webp)
Komisi III Minta Polda Jabar Tunjukkan Siapa Pelaku Sebenarnya dalam Kasus Vina
27 Mei 2024 21:15 WIB