Usai Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs, Hakim Suhadi Pensiun
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
20 September 2023 21:19 WIB
![Usai Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs, Hakim Suhadi Pensiun](https://monitorindonesia.com/2023/08/Suhadi.jpeg)
Jakarta, MI - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Suhadi beberapa waktu lalu, sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, Suhadi memangkas hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang awalnya dihukum pidana mati, kini terselamatkan berkat ‘jasa Suhadi yang memberi diskon besar, menjadi penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, Suhadi juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Masing-masing mendapatkan diskon hukuman darinya.
Usai memangkas hukuman para terdakwa tersebut, Suhadi diketahui resmi pensiun, pada Selasa (19/9) kemarin. Adapun kabar mengenai pensiun itu, terlihat dalam situs resmi MA.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyebut, bahwa Suhadi resmi pensiun saat usianya memasuki 70 tahun.
Berikut profil Suhadi dikutip dari website Mahkamah Agung:
Lahir:
19 September 1953 di Sumbawa, NTB
Pendidikan:
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (1978)
Magister Ilmu Hukum dari Universitas STIH IBLAM (2002)
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (2015
Karir:
Dilantik sebagai hakim agung, 9 November 2011
Ketua Kamar Dagang Pidana MA, 9 Oktober 2018
Juru Bicara MA
Panitera MA
Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan Negeri Karawang
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang
Ketua Pengadilan Negeri Takengon
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna
Topik:
SuhadiBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya