Usai Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs, Hakim Suhadi Pensiun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 September 2023 21:19 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Suhadi beberapa waktu lalu, sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, Suhadi memangkas hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang awalnya dihukum pidana mati, kini terselamatkan berkat ‘jasa Suhadi yang memberi diskon besar, menjadi penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, Suhadi juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Masing-masing mendapatkan diskon hukuman darinya. Usai memangkas hukuman para terdakwa tersebut, Suhadi diketahui resmi pensiun, pada Selasa (19/9) kemarin. Adapun kabar mengenai pensiun itu, terlihat dalam situs resmi MA. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyebut, bahwa Suhadi resmi pensiun saat usianya memasuki 70 tahun. Berikut profil Suhadi dikutip dari website Mahkamah Agung: Lahir: 19 September 1953 di Sumbawa, NTB Pendidikan: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta (1978) Magister Ilmu Hukum dari Universitas STIH IBLAM (2002) Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung (2015 Karir: Dilantik sebagai hakim agung, 9 November 2011 Ketua Kamar Dagang Pidana MA, 9 Oktober 2018 Juru Bicara MA Panitera MA Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Ketua Pengadilan Negeri Karawang Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Ketua Pengadilan Negeri Takengon Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna

Topik:

Suhadi